PADANGSIDIMPUAN - Diduga pengedar, AAD (27), warga Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ditangkap Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Kelurahan Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, saat hendak melakukan transaksi. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ada seorang pria yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
 
"Pelaku ini kita tangkap saat hendak menjual sabu - sabu. Dengan cara undercover buy, yang mana petugas memberikan uang dua ratus ribu kepada
pelaku. Dan pelaku pergi untuk mengambil narkoba jenis sabu," ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, pada keterangan resminya, Selasa (12/3/2024).
 
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat menjatuhkan satu bungkus plastik klip ke tanah.
 
Lalu, ketika petugas melakukan penggeledahan, di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku ditemukan satu bungkus plastik paket diduga sabu.
 
"Setelah ditimbang, kedua bungkus plastik paket sabu tersebut memiliki berat 0,34 gram. Tersangka mengaku barang haram itu dia peroleh dari AS warga Pijorkoling," ungkap Kasi Humas.
 
Guna penyelidikan lebih lanjut, Team Opsnal Satresnarkoba membawa tersangka AAD (27) bersama barang bukti sabu seberat 0,34 gram dan satu telepon selular ke Mapolres Padangsidimpuan.