MEDAN - Pengusaha asal Jakarta berinisial El diduga ingin menyerobot lahan Fuandy Susanto di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang. Indikasi dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan warga Jalan Danau Sunter Barat Blok A-1 No 3, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priuk, terlihat dengan dibangunnya tembok beton tinggi di lahan milik Fuandy Susanto yang terletak di Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
 
Tembok itu diduga kuat dibangun oleh pengusaha El Cs.  
 
Demikian dikatakan Direktur Mata Pelayanan Publik Abyadi Siregar, selaku lembaga konsultan dan pengawas pelayanan publik, usai menerima laporan dan konsultasi dari Fuandy Susanto selaku pemilik lahan. 
 
Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Mata Pelayanan Publik yang dipimpin langsung Abyadi Siregar, langsung meninjau ke lokasi pada Minggu, 10 Maret 2024.
 
“Kita melihat ada tembok beton tinggi yang berdiri di sana. Padahal, tanah itu merupakan milik Pak Fuandy Susanto dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 02.04.26.09.1.00875. Kuat dugaan, tembok itu dibangun karena El ingin menguasai lahan milik Fuandy,” kata Abyadi Siregar kepada para wartawan pada hari Selasa, (12/3/2024).
 
Kepala Ombudsman RI Provinsi Sumut periode 2013-2018 dan 2018-2023 ini lebih jauh menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan lokasi dan penjelasan langsung dari Fuandy Susanto, di lokasi itu terdapat tiga kavling lahan milik Fuandy secara berdampingan, yakni kavling 116, 117 dan 118. 
 
Setiap kavling, ukurannya sekitar 1.250 meter per segi. Sedang pengusaha El memiliki 5 kavling, yakni kavling 111, 112, 113, 114 dan 115.
 
Posisi 3 kavling milik Fuandy, sedikit masuk ke dalam dari Jalan Irian Barat yang posisinya sejajar dengan kavlingan milik El nomor 112, 113 dan 114. Sedang untuk kavling 115 milik El, posisinya berada di depan kavlingan milik Fuandy. 
 
Tapi anehnya, lanjut Abyadi Siregar, tembok yang dibangun tersebut bukan di perbatasan kavling antara milik El dengan milik Fuandy. Akan tetapi, tembok itu dibangun di kavling nomor 118 milik Fuandy yang berbatasan dengan akses jalan. Tembok tersebut dibangun sepanjang 55,3 meter hingga menutup jalan sepanjang 8 meter.
 
“Dengan penembokan itu, sehingga kesannya seluruh lahan di lokasi itu sebanyak 8 kavling sudah menjadi satu dan milik El. Padahal, dari 8 kavling itu, 3 kavling merupakan milik Fuandy berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 02.04.26.09.1.00875,” jelas Abyadi.
 
Fuandy Susanto, sebut Abyadi, jelas sangat keberatan dengan penembokan lahan miliknya yang ia ketahui pada Agustus 2023. Karena itu, Fuandy telah mengajukan somasi kepada El melalui surat tertanggal 6 Oktober 2023. Tapi, somasi itu tak digubris El. 
 
Fuandy sendiri sudah mengadukan kasus penembokan dan dugaan penyerobotan lahan ini ke Dinas Tjipta Karya dan Tata Ruang (TKTR) dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang. Selain karena telah menutup kavlingan Fuandy sendiri, juga karena tembok itu sudah menutup akses jalan umum. Bahkan, tembok itu juga diduga liar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
 
Atas pengaduan itu, lanjut Abyadi Siregar menjelaskan, Satpol PP Deliserdang memang sudah melakukan tindaklanjut dengan mengirimkan tiga Surat Peringatan kepada El. Surat Peringatan ke-II yang dikirim kepada El adalah bernomor 100.3.12/1034 tertanggal 16 Februari 2024. Sedang Surat Peringatan ke-III dengan Nomor 100.3.12/153.1 tertanggal 22 Februari 2024.
 
Dalam tiga Surat Peringatan itu, Satpol PP Deliserdang meminta agar El membongkar sendiri bangunan tembok sepanjang 55,3 Meter dan tinggi sekitar 4 meter tersebut. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Deliserdang. Sebab, tembok sepanjang 55,3 meter itu dibangun di tanah milik orang lain (Fuandy), menutup jalan umum serta tidak memiliki IMB/PBG. 
 
“Tapi, sampai saat ini, tembok tersebut masih berdiri kokoh. Terkesan, pengusaha El ini tidak memperdulikan Surat Peringatan dari Satpol PP Deliserdang,” tegas Abyadi sembari meminta Pemkab Deliserdang dapat segera menyikapi kasus ini dan mengambil tindakan tegas pada pihak yang nyata melanggar hukum dan ingin merampas hak orang lain.
 
“Negara kita negara hukum. Jadi tidak bisa suka-suka. Karena punya kuasa dan punya uang, lalu bertindak suka-suka dan ingin merampas hak orang. Tidak bisa begitu. Karena itu, pemerintah harus melindungi rakyatnya atas tindakan kesewenang-wenangan. Untuk itu, Satpol PP harus bertindak tegas,” pungkas Abyadi Siregar.