MEDAN - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang diduga tidak benar-benar melaksanakan kinerjanya berkaitan dengan keberadaan pagar tembok ilegal sebanyak 4 titik di Jalan Irian Barat, Dusun 24, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.


Hal tersebut dapat dilihat dari kokohnya tembok Ilegal setinggi 4 meter. Keberadaan pagar tembok tersebut tidak sekedar menutupi akses jalan warga, tapi juga merugikan pemilik lahan yang berada dalam bangunan tembok.

Selain bikin resah lantaran menutupi akses jalan juga tidak mengantongi IMB/PBG, tembok tersebut juga dibangun di atas tanah milik orang lain yakni milik Fuandy Susanto, warga kota Medan.

Merasa dikorbankan, Fuandy Susanto telah melayangkan surat keberatan sebagai bentuk protes sejak 06 Oktober 2023 lalu kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Satuan Polisi Pamong Praja atas tindakan Eliwanto warga Jalan Danau Sunter Barat Tanjung Priuk Jakarta Barat yang telah membangun pagar tembok di atas lahan miliknya yang juga mengenai jalan umum.

Namun hingga 06 Maret 2024, tembok tanpa izin itu masih berdiri tegak karena belum ada tindakan nyata dari Satpol PP Deliserdang terhadap permasalahan tersebut.

Satpol PP Deli Serdang hanya mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan yang hanya meminta kepada Eliwanto sebagai penanggungjawab bangunan pagar untuk membongkar sendiri karena tidak memiliki IMB/PGB dan berdiri diatas tanah milik warga bernama Fuandy Susanto.

Sementara, Fuandy Susanto, salah seorang warga pemilik tanah bersertifikat yang diatas lahannya dibagun pagar beton tersebut mengaku kecewa dengan kinerja Satpol PP Deliserdang.

“Satpol PP Deliserdang hanya melayangkan Surat Peringatan, namun tanpa melakukan perbuatan nyata yang berarti di lapangan,” ungkap Fuandy Susanto.

Dalam Surat Peringatan II dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang yang meminta Eliwanto sebagai Penanggung jawab bangunan pagar untuk membongkar sendiri karena tidak memiliki IMB/PBG dan berdiri diatas tanah milik Fuandy Susanto.

Namun yang disesali oleh Fuandy Susanto dari surat peringatan II, SP III dari Satpol PP Deli Serdang adalah instansi tersebut tidak membuat alamat lengkap Eliwanto yang menjadi pihak yang harus bertanggung jawab keberadaan pagar tembok tersebut.

"Kesannya Satpol PP itu seperti bermain-main. Membuat surat tapi tak memiliki alamat lengkap. Karena di dunia ini yang namanya Eliwanto kan bukan cuma seorang," imbuhnya dengan nada kesal.

Fuandy Susanto meluapkan rasa kecewanya karena pihak oknum Satpol PP berinisial P juga meminta kepadanya sejumlah uang sebagai syarat untuk merubuhkan pagar tembok yang menutupi akses pintu belakang lahannya sebanyak 3 kavling yaitu kavling 116,117 dan 118.

"Padahal saya ini korban yang diatas lahan saya dibangun pagar, mengapa saya yang harus bayar. Harusnya yang bertanggung jawab itu adalah saudara Eliwanto sesuai surat aduan saya," ucapnya dengan nada kesal.

Fuandy pun membeberkan kronologis awal mula dirinya mengetahui lahannya ditembok oleh terduga Eliwanto yang merupakan salah seorang pemilik lahan di dalam bangunan tembok tersebut.

Fuandy membeberkan perkenalannya dengan Eliwanto karena Eliwanto membeli satu kavling lahannya, yakni kavling 115 yang posisinya berada di pinggir jalan besar Irian Barat Sampali.

Diakui Fuandy pihak Eliwanto pernah berencana membeli keseluruhan lahan miliknya namun belakangan transaksi jual beli itu gagal.

Kronologis asal mula penembokan pagar diatas lahan miliknya diketahui pihak Fuandy secara tidak sengaja pada September 2023. Istrinya Fuandy secara tidak sengaja melintasi lahan miliknya saat ingin sembahyang ke Vihara.

Istrinya Fuandy merasa heran dengan keberadaan tanah timbun di atas lahan miliknya menanyakan siapa yang menyuruh masuk tanah timbun.

Para pekerja menjawab bahwa lahan 4 kavling didalam tembok telah milik Eliwanto yang berdomisi di Jalan Danau Sunter Barat Tanjung Priuk. Dan mengatakan rencananya jalan umum tersebut mau dibeton oleh Eliwanto.

Kepada pekerja istri Fuandy pun berkata bahwa Kavling 116,117 dan 118 yang masih status tanah kosong tersebut bersertifikat milik pak Fuandy alias suaminya.

"Jadi sudah ketahuan niat tidak baik saudara Eliwanto membangun pagar tembok di lahan saya yang juga mau kuasain jalan umum tersebut," ungkap Fuandy kepada wartawan Rabu (96/3/2024).

Mengetahui lahannya yang berbatasan dengan jalan umum ditembok Fuandy pun melayangkan surat pertama pada tanggal 6 Oktober 2023 kepada Eliwanto dan semua instansi terkait.

Isi surat tersebut meminta agar segera tembok yang sudah lama dibangun Eliwanto termasuk tembok jalan umum yang lebarnya 8 tersebut untuk segera dibongkar.

Surat resmi tersebut dikirim ke pihak Eliwanto dan semua instansi terkait dengan tebusan ke sebanyak 3 kali, namun hingga kita tidak ada action yang berarti dari pihak Satpol PP selaku penanggung jawab.

Fuandy mengaku sangat kecewa dengan sikap Eliwanto yang merasa tidak bersalah telah membangun pagar tembok di atas lahannya yang juga mengenai jalan umum.

"Saya sempat konfirmasi via broker Leo Mulijono masalah tembok malah bilang pihak Eliwanto mau merobohkan tembok dengan syarat saya harus ganti rugi Rp100 juta," ucapnya dengan nada bingung.

"Intinya sudah A1 saya korban. Malah oknum Satpol PP mau minta uang sama saya baru bongkar. Pihak Kades juga minta uang jika tembok dirobohkan. Padahal saya mengadu lahan saya dan jalan umum yang ditembok kok malah saya yang harus bayar," ucapnya kecewa.

Wartawan mencoba mengkonfirmasi berita terkait kepada petugas Lapangan Satpol PP hingga ke Kades wilayah setempat, namun telepon dan konfirmasi WA tidak dibalas.

Saat keberadaan tembok ini dikonfirmasi wartawan kepada pihak Eliwanto via telepon Whatapp, Eliwanto mengaku tidak mengenal Fuandy dan tidak mengetahui keberadaan tembok dan kemudian nomor diblokir.

Sementara saat dikonfirmasi via broker Leo Mulijono mengaku menyayangkan sikap Fuandy yang langsung membuat surat kepada pihak Satpol PP karena seharusnya bisa diselesaikan secara internal.

Sementara pihak Fuandy Susanto mengakui telah meminta beberapa kali agar tembok ini dirubuhkan kepada pihak Eliwanto.

Namun karena permintaan tak pernah diindahkan barulah dirinya membuat surat pengaduan resmi ke instansi pemerintah.

Fuandy pun mengaku bersyukur cepat mengetahui penembokan pagar dilahan tersebut.

"Kalau sempat terjadi akses masuk ke 3 kavling tanah saya dari mana? sedangkan kav 118 tanah kosong terakhir sudah di beton habis termasuk akses jalan umum yang lebar 8 meter, padahal di belakang jalan masih ada rumah penduduk," kesalnya.***