MEDAN - Sungguh ironis nasib yang dialami oleh Halim, salah seorang nasabah dari Bank Permata, mengingat belum lagi ada putusan Inkracht dari Pengadilan malah aset miliknya yang diagunkan di Bank Permata.Tbk sudah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Kepada wartawan Halim menjelaskan peristiwa ini terjadi berawal dari saat Halim diberikan pinjaman oleh Bank Permata sebanyak Rp 1,5 miliar dengan pinjaman rekening koran yang setiap tahun bisa diperpanjang.

Awal kontrak pinjaman bulan Maret 2017 - Maret 2018. Kemudian ada perpanjangan pertama Maret 2018 - Maret 2019. Perpanjangan kedua Maret 2019 - Maret 2020. Perpanjangan ketiga Maret 2020 - September 2020.

Hanya saja setelah bulan September 2020 tidak diperpanjang lagi padahal saat itu ada musibah pandemi. Namun demikian walaupun kontrak pinjamannya tidak diperpanjang lagi, sebagai nasabah yang baik dirinya tetap membayar sampai kontrak pinjaman berakhir dan tidak pernah menunggak walau Bank Permata memberikan sesuatu yang begitu memberatkan dengan menaikkan suku bunga sebanyak 1 persen di saat pandemi.

"Saya juga sangat heran dengan tindakan pihak Bank Permata yang tidak memperpanjang kontrak pinjaman kita disaat pandemi, padahal dari awal pinjaman sampai akhir kontrak tidak pernah menunggak. Untuk kewajiban setiap bulan dibayar walaupun suku bunganya dinaikkan secara sepihak di saat pandemi. Kita tetap membayar. Setelah berakhirnya kontrak pinjaman hanya menyisakan pokok pinjaman sekitar Rp1,5 miliar sampai sekarang," ungkap Halim.

Halim sangat merasa dirugikan oleh perbuatan sepihak Bank Permata yang dengan sengaja membuat kredit pinjamannya seolah sengaja dimacetkan . "Sudah 3 kali perpanjangan pinjaman, kita tidak ada masalah pembayaran kepada pihak Bank dan perputaran uang kita di Bank masih seperti biasanya. Setelah 3 kali perpanjangan, pihak Bank membuat cara-cara yang semena mena terhadap nasabah agar kredit pinjaman kita bisa macet dan kemudian kita dinyatakan kredit macet dan tidak sanggup membayar," tambahnya dengan nada kecewa.

Setelah tahun 2020 pinjaman tidak diperpanjang dalam statusnya yang tidak pernah menunggak. Halim lalu mengajukan dan memohon restrukturisasi kredit sampai 2 kali tetapi permintaannya tetap ditolak pihak Bank Permata walaupun usaha kita masih berjalan seperti biasanya. Padahal sesuai aturan Pemerintah pihak perbankan harus memberikan relaksasi dan restrukturisasi kepada nasabah yang sedang kesulitan. Parahnya Bank Permata lebih memilih melakukan lelang aset milik Halim bahkan lelang tersebut dilaksanakan sampai 4 kali. Hanya saja dikarenakan tidak ada pembeli seterusnya pihak Perbankan langsung mengalihkan aset tersebut ke pihak ketiga padahal status aset masih dalam proses lelang. Halim telah melayangkan gugatan dan sampai saat ini belum ada putusan inkracht.

"Selain itu rekening pinjaman kita diblokir sehingga menyulitkan kita membayar pokok pinjaman dan menyulitkan usaha kita yang sudah terlanjur memakai rekening pinjaman." keluhnya.

Willy, bagian Penagihan Bank Permata Cabang Medan yang dikonfirmasi terkait permasalahan yang dialami oleh Halim mengatakan tidak berkompeten untuk memberikan keterangan. "Silakan buat surat dulu secara tertulis tentang apa yang mau dikonfirmasi dan nanti saya sampaikan ke Kantor Pusat dulu. Saya tidak berkompeten memberikan informasi ke pihak lain itu ada bagian terkaitnya. Gak boleh Pak, mohon maaf ya Pak," ujarnya saat dihubungi via ponselnya, Rabu (28/2).