TAPTENG - Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah dipanggil Bawaslu Tapanuli Tengah untuk dimintai Klarifikasi tentang proses pemungutan suara di TPS 02 Desa Muara Ore. "Benar kita sudah panggil dan Klarifikasi 7 Anggota KPPS TPS 02 Desa Muara Ore, kita klarifikasi satu persatu dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB," ucap koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tapanuli Tengah, Rommi Pasaribu, Jumat (23/2/2024).
 
Rommi menjelaskan, pemanggilan Klarifikasi ini berdasarkan laporan salah seorang peserta Pemilu, dan sebelumnya juga Panwas Kecamatan Sirandorung sudah mengeluarkan rekomendasi perhitungan surat suara ulang kepada PPK dan akhirnya dijadwal pelaksanaan perhitungan itu tanggal 22 Februari kemarin.
 
"Ada yang lapor. tapi sebelumnya juga sudah jadi temuan pengawas, makanya dikeluarkan rekomendasi oleh Panwas ke PPK makanya dihitung ulang. hasil perhitungan ulang memang ada perbedaan antara laporan hasil dari KPPS dengan perhitungan ulang kemarin," katanya.
 
Ditanya mengenai status laporan, Rommi mengaku bahwa itu sudah masuk dalam ranah Gakumdu, maka dalam Klarifikasi pihak Bawaslu didampingi oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra gakumdu.
 
"Sudah dilakukan pembahasan pertama di sentra gakumdu. hasilnya kita putuskan untuk melaksanakan Klarifikasi, makanya kita panggil," ucapnya.
 
Selain KPPS, Rommi juga mengaku akan menjadwalkan pemanggilan Pengawas TPS, PPS, PPK dan Panwascam.
 
"Akan kita jadwalkan kembali memanggil saksi saksi yang lain baik dari PPK, PPS, Panwas, PKD, Pengawas TPS dan termasuk saksi Capres di TPS 02 itu," bebernya.
 
Disinggung masalah hasil pemeriksaan, apakah KPPS mengakui perbuatannya. Rommi tidak menjelaskan secara terperinci.
 
"Kan masih klarifikasi, hasilnya nanti setelah selesai diklarifikasi," ucapnya.