PALAS - Bawaslu Kabupaten Padanglawas(Palas) belum menemukan adanya pelanggaran pemilu selama proses pencoblosan di 801 TPS se Kabupaten Palas. Penegasan itu disampaikan, Ketua Bawaslu Palas,Alex Sabar Nasution melalui Kordiv Hukum, Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih, Selasa(20/2/2024) di kantor Bawaslu Palas.

Meski tidak menemukan dugaan kecurangan,kata Ningtiasih, setiap ada kendala yang terjadi selama proses pencoblosan.

Seperti ditemukan adanya kekurangan kertas suara yang segera dipenuhi oleh pihak KPU Palas sehingga proses berjalan lancar dan semua hak masyarakat terpenuhi dengan baik dalam menyalurkan hak demokrasinya.

Menurutnya, selama masa kampanye ada lima laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu. Namun, dari kelima laporan tersebut dua yang diregister telah memenuhi syarat materiil maupun formil dan satu diantaranya telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan.

“Saat ini, ada satu laporan yang tengah berjalan dan tengah kita proses terkait dugaan kecurangan atau politik uang saat masa kampanye,” ucapnya.

Ningtiasih menambahkan, pihaknya berharap kepada semua pihak dan Jurnalis dapat bersama-sama mengawal proses penghitungan suara yang saat ini tengah berlangsung hingga selesai penetapan.

“Harapan kita bersama Pemilu Pilpres dan Pileg Tahun 2024 di Padanglawas berjalan Jurdil,luber serta aman dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas," pungkasnya.