MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menemukan adanya gejolak harga pada komoditas gula konsumsi dan beras serta kenaikan signifikan pada komoditas cabai merah keriting dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Minggu (11/2/2024) di Pasar Tradisional Cihapit dan Griya Pahlawan Bandung. Sidak ini dihadiri Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, Ketua Badan BPKN, M. Mufti Mubarok serta Kepala Kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati.
 
Dalam siaran pers yang diterima, Senin (12/2/2024), menyebutkan sidak ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu
serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Ramadan.
Sebagai informasi, sejak akhir tahun lalu terdapat beberapa komoditas pangan yang
terus mengalami kenaikan harga dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
 
Menurut data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dalam kurun waktu antara tanggal Desember 2023 hingga Februari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat. 
 
Untuk mengantisipasi permainan harga dan pasokan, KPPU dan BPKN berinisiatif melakukan inspeksi mendadak.
Dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami
kenaikan harga sebesar 21,58% menjadi Rp 16.900/kg. Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). 
 
Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44% dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg. Cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan
jelang Ramadan. 
 
HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000/kg namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000/kg, naik sebesar 172,73% jauh di atas yang ditentukan Pemerintah. 
 
Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET. Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17 tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp 16.000/kg, namun saat ini di Kota Bandung, rata-rata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu sebesar Rp 18.000/kg, naik sebesar 11,11%.
Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84% dengan HET
sebesar Rp 36.750/kg namun di pasaran ditemukan Rp 40.000/kg. Harga telur ayam
mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama yakni dari harga Rp 27.200/kg naik menjadi Rp 28.500/kg, naik sebesar 5,26%. 
 
Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06% dengan rentang harga per kilogramnya Rp
55.000-Rp 82.160.
 
Dari pantauan, ditemukan kelangkaan pada dua komoditas yakni gula konsumsi dan beras. Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kg/pekan dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1kg, sedangkan stok beras premium tidak banyak dijualdan ada pembatasan dari pemasok. 
 
Ketua KPPU menyoroti dua hal ini, dan menekankan
jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari.
Sidak ini dilakukan juga guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati
dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya. 
 
KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel
minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam. Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di
pasaran.