JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Jaksa Agung ST
Burhanuddin, Rabu (7/2/2024) di Gedung Kejaksaan Agung. Ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas eksekusi denda persaingan usaha atas putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pelaku usaha. 
Dalam siaran persnya diterima Kamis (8/2/2024), Ketua KPPU, M. Fanshrullah Asa menyebutkan pihaknya mencatat selama 23 tahun terakhir terdapat sekira Rp 286 miliar denda persaingan usaha dari 115 putusan dengan melibatkan 191 pelaku usaha, yang belum dibayarkan. 
 
Melalui pertemuan tersebut, pihaknya berharap koordinasi antara KPPU dan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan mengingat keberhasilan koordinasi selama dua tahun terakhir, serta berbagai tindakan lain untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di KPPU.
 
Sebagai informasi, kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin
secara formal melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2021.
 
Kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara. Paska kerja sama, KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir telah membentuk tim bersama guna mengeksekusi berbagai Putusan KPPU. 
 
Dari kerja sama, kedua pihak berhasil mengeksekusi denda dari 22 pelaku usaha yang mangkrak, dengan total denda mencapai sekitar Rp 6,6
miliar.
 
Selain kepentingan eksekusi, KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik
pelaku usaha dalam melaksanakan putusan. Khususnya melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha
atas putusan KPPU. 
 
Hal lainnya meliputi pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi Kejaksaan Agung, maupun pelaksanaan asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU. 
 
Diharapkan melalui peningkatan kerja sama kedua Lembaga tersebut, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif.