BATUBARA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara menggelar tapat koordinasi pengawasan masa tenang  pemilu tahun 2024. Rapat ini diikuti Pengawas Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kabupaten Batu Bara dan dihadiri Kasat Pol PP Batu Bara, Rabu (7/2/2024).
 
 
Kordiv HP2HP Bawaslu Batu Bara, Mukhsin mengatakan pelaksanaan rakor dilaksanakan untuk menambah pemahaman dalam pengawasan tahapan masa tenang untuk pemilu 2024, yang sebentar lagi akan digelar.
 
 
Mukhsin menambahkan, selain itu rakor bertujuan menambah pemahaman dan pengetahuan yang sama dari tingkat Bawaslu RI hingga Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) terhadap pengawasan-pengawasan untuk menyongsong Pemilu.
 
Sedangkan masa kampanye berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, dan 11, 12, 13 itu masa tenang yang tidak ada aktivitas kampanye maupun Alat Peraga Kampanye (APK).
 
Mukhsin menjelaskan tugas dan wewenang PKD dan PTPS hanya mengawasi buka  melakukan eksekusi dalam penertiban APK.
 
"Penyelenggara tidak boleh melakukan eksekusi atau jangan sampai menyentuh APK. Sedangkan dalam penertiban ini sendiri Bawaslu jajaran hanya ikut mengawasi bukan ikut menurunkan APK," terang Mukhsin.
 
"Tanggal 10 adalah hari terakhir tahapan masa kampanye, maka penertibannya itu dilaksanakan ditanggal 11 nya. Jadi mulai sekarang ini kita (Bawaslu Batu Bara) juga sudah melakukan penertiban melalui koordinasi bersama Pj Bupati Batu Bara," tambah Mukhsin.
 
Mukhsin menerangkan, petugas Satpol PP juga dapat menertibkan APK sebelum masa tenang, namun hanya APK yang berlokasi ditempat yang melanggar aturan.
 
Sementara itu, Kasatpol PP melalui Sekretaris, Fanwi mengungkapkan di Satpol PP itu sendiri lebih cendrung menindak pada Alat Peraga Kampanye (APK).
 
Sedangkan untuk jumlah personil yang akan diturunkan pada penertiban ini ada sebanyak 128 orang personil Satpol PP, kemudian 20 orang personil Damkar yang akan diperbantukan, ungkapnya.