MEDAN - Guna mendapatkan informasi valid dan tidak menyesatkan seputar Pemilihan Umum (Pemilu), masyarakat diimbau mencari informasi dari penyelenggara Pemilu. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai Pemilu yang akan dilaksanakan pada Rabu, (14/2/2024) mendatang.
 
"Menjelang pemungutan suara yang hanya tinggal beberapa hari lagi, banyak informasi menyesatkan beredar luas di masyarakat mengenai Pemilu, termasuk di antaranya penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara nanti," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Robby Effendi Hutagalung, Selasa (6/2/2024).
 
Sebagai contoh, lanjut dijelaskan Robby, beberapa hari ini beredar luas informasi dari oknum nonpenyelenggara Pemilu pada sejumlah media online yang menyatakan mahasiswa bisa menggunakan KTP-el untuk menggunakan hak pilih.
 
"Pada dasarnya pernyataan itu tidak salah. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada hari pemungutan suara untuk dapat menggunkan hak pilihnya hanya dengan KTP-el," jelas Robby.
 
Sebagai contoh, Robby menuturkan, mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai KTP-el di kampung halamannya, Taput sedang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan di Kota Medan.
 
"Untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Kota Medan, mahasiswa ini harus terlebih dahulu mengajukan pindah memilih dari kabupaten asal tempatnya terdaftar dalam DPT. Tanpa formulir A-Surat Pindah Memilih, mahasiswa tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya," tutur Robby.
 
Hal itu, ungkapnya, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
 
"Jadi, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el. Kemudian, ia akan masuk kategori pemilih dalam DPTb," ungkap Robby.
 
Akan tetapi, imbuh Robby, mahasiswa yang bersangkutan tidak serta-merta dapat menggunakan hak pilihnya pada lima jenis surat suara Pemilu 2024.
 
"Seperti mahasiswa yang terdaftar dalam DPT di Taput dan pindah memilih di Kota Medan, misalnya. Ia hanya dapat menggunakan hak pilihnya mulai Pukul 12.00. Kemudian, ia hanya dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)," imbuhnya.
 
Mengapa demikian, Robby menerangkan, karena berbedanya Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan dan Taput untuk DPR-RI, DPR-D Provinsi dan DPR-D kabupaten/kota.
 
"Sedangkan Dapil yang sama antara Kota Medan dan Taput hanya untuk Pemilihan Presdien Wakil Presiden dan DPD-RI," terangnya.
 
Kemudian, masih dikatakan Robby, jika belum terdaftar dalam DPT, seseorang tidak dapat mengajukan pindah memilih. 
 
"Jika belum terdaftar dalam DPT, sesorang tidak dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan atau pindah TPS memilih. Namun, ia masih dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan ia baru bisa menggunakan hak pilihnya setelah Pukul 12.00," katanya.
 
Sekali lagi, para pihak atau oknum-oknum tertentu diminta untuk tidak sembarangan menyampaikan informasi tentang Pemilu yang belum tentu valid.
 
"Kepada masyarakat, diminta untuk tidak gampang percaya dengan informasi-informasi yang menyesatkan seputar Pemilu. Jika kurang paham, masyarakat dapat mengakses website atau saluran-saluran informasi yang kami sediakan. Atau dapat langsung bertanya kepada penyelenggara Pemilu yang kompeten," pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui, menjelang pemungutan suara 14 Februari 2024, beredar luas statmen atau informasi dari oknum nonpenyelenggara Pemilu pada sejumlah media online yang menyatakan bahwa mahasiswa bisa menggunakan KTP-el untuk menggunakan hak pilih.
 
Namun, pernyataan yang dikutip oleh sejumlah media itu tidak menerangkan secara rinci perihal penggunaan KTP-el pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
 
Padahal, penggunaan KTP-el untuk memilih pada hari pemungutan suara sudah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.