PALAS - Empat ruas jalan kabupaten di Padanglawas (Palas) naik status menjadi jalan nasional. Plt Bupati Padanglawas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH, dikegiatan perhelatan pembukaan MTQ ke XV di Kecamatan Ulu Sosa mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 367/KPTS/M/2023 tentang rencana umum jaringan nasional tahun 2020-2040.
 
Ruas jalan nasional di Kabupaten Palas, ada empat ruas antara lain, ruas batas Padanglawas Utara (Paluta) sampai Aek Nabara Tonga sepanjang 18,72 Km, Aek Nabara Tonga sampai Sibuhuan sepajang 30,60 Km, Sibuhuan sampai Ujung Batu sepanjang 25,70 Km dan Ujung Batu sampai batas Riau sepanjang, 20.00 Km 
 
"Total ruas jalan nasional di Kabupaten Palas dengan panjang keseluruhan 95.02 Km ," terangnya, Sabtu (3/2/2024).
 
Sementara, ruas jalan Provinsi di Kabupaten Palas, ada tiga ruas diantaranya, ruas Aliaga menuju Muara Tige sampai batas Riau sepanjang 30,40 Km, ruas Sihaporas (batas Paluta) sampai Paringgonan sepanjang, 28.00 Km dan ruas Paringgonan sampai Sibuhuan sepanjang 8.00 Km.Total keseluruhan jalan provinsi panjangnya mencapai 66,40 Km. 
 
"Jalan di Kabupaten Palas mengalami perubahaan status jalan dari provinsi menjadi jalan nasional," ujarya.  
 
Dikatakan, sekarang ini, empat ruas jalan yang diusulkan Pemkab Palas melalui Dinas PU Palas, telah dirubah dari jalan provinsi menjadi jalan nasional meliputi pusat ibukota Sibuhuan.
 
Selain itu, kata Plt Bupati menjelaskan, perubahan jalan dari status jalan provinsi naik tingkat menjadi jalan nasional diharapkan dukungan masyarakat untuk mendukung perluasan badan jalan di Kabupaten Palas.
 
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PU Palas, Ir. Amirhan Hasibuan,ST mengatakan, perubahan fungsi dari jalan provinsi di Kabupaten Palas naik tingkat menjadi jalan nasional sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional sudah dilakukan pengkajian kelayakan," ujarnya.
 
Kata Amirhan, statusnya perubahan fungsi jalan di empat titik ruas jakan ini telah di tetapkan melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Ia menjelaskan, untuk proses perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional yang telah ditempuh waktu yang cukup lama, baru saat ini berhasil perubahan status menjadi jalan nasional sesuai surat keputusan Menteri.
 
"Dengan ditetapkannya status ruas jalan di Kabupaten Palas menjadi jalan nasional, jadi tanggungjawab pemeliharaannya bersumber anggaran APBN pusat," ucap Amirhan Hasibuan.
 
Dengan perubahan status jalan lanjutnya, dari jalan provinsi menjadi jalan nasional akan memberikan keringanan biaya pemeliharaan bagi Pemerintah Kabupaten Palas.
 
“Kalau sudah upgrade, nanti sempadan jalannya lebih, akan lebih lebar. Dan masalah pemeliharaan menjadi tanggungjawab pusat, pembiayaan dari APBD akan semakin berkurang,” pungkasnya.