MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut dua izin perusahaan asuransi yang bermasalah. Langkah ini sebagai upaya upaya penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi konsumen di sektor asuransi. "Hasil pengawasan OJK sudah mencabut dua izin perusahaan asuransi yang bermasalah pada November – Desember 2023," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Wan Nuzul Fachri, Jumat (2/2/2024). 
 
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha.
 
Dikatakan Wan Nuzul, saat ini OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi yang masih bermasalah. 
 
Dia berharap perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 
 
OJK sebagai lembaga penyelenggara dan pengawas kegiatan sektor finansial, akan
terus memantau perbaikan kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim bagi konsumennya yang menunjukkan tanda-tanda konsolidasi dalam pemasaran produk asuransi jiwa. 
 
"Terutama kita akan awasi pada segmen asuransi jiwa Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi  atau PAYDI," ungkap Wan Nuzul. 
 
Menurutnya, OJK akan memastikan proses konsolidasi ini dijalankan secara tertib dan dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan dapat diatasi. 
 
Di sisi lain, katanya nilai utang piutang oleh perusahaan pembiayaan terus mengalami pertumbuhan yang signifikan hingga November 2023, mencapai 17,87 persen yoy (Oktober 2023: 17,59 persen), dengan total piutang mencapai Rp21,87 triliun. 
 
Andil pembiayaan yang produktif terus mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 42,11 persen (Oktober 2023: 42,56 persen), dengan dukungan dari pertumbuhan pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing bertumbuh sebesar 17,54 persen yoy dan 25,77 persen yoy. 
 
Sementara itu, risiko yang terkait dengan perusahaan pembiayaan tetap terkendali dengan rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance / NPF) masih dapat ditahan dalam level yang terjaga sebesar 2,10 persen (Oktober 2023: 2,11 persen).