PALAS - Sat Narkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok tersangka pengedar sabu ketengan, di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Kapolres Padanglawas melalui  Kasat Narkoba, Iptu Said Rum Harahap SH,Kamis(1/2/2024) mengatakan, kedua tersangka yang diamankan ini diduga   pengedar ketengan  narkoba jenis sabu.
 
Keduanya berinisial ABD (23) warga Lingkungab IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan dan FAN (22) warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
 
"Keduanya dicokok d lokasi cafe Kebun Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," kata Iptu Said Rum didampingi KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan.
 
Penangkapan kedua pengedar sabu ketengan ini, lanjutnya berkat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan masyarakat,personel Satresnarkoba melakukan pengintian dan penyelidikan di TKP. 
 
Kata Said Rum, keduanya dicokok disaat melakukan transaksi narkotika di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
 
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti (BB) berupa enam bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,94 gram. Dua  handphone merek Vivo hitan dan Oppo warna unggu serta uang Rp 307 ribu.
 
"Kedua pengedar sabu ketengan bersama barang bukti (BB) digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas kepemilikan narkotika tersebut," pungkasnya.