PADANGSIDIMPUAN - Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan RHH (23) dan RD (29) ditangkap yang kedapatan diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K Sinaga pada keterangan resminya, Senin (29/1/2024).
 
Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda pada hari yang sama.
 
Iptu K Sinaga menjelaskan, tersangka RHH (23) diamankan di sekitaran kampung salak, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (29/1/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
 
Dari kantong celana sebelah kirinya tersangka ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan diduga kuat berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram.
 
Dari engembangan dari penangkapan RHH, kembali diamankan RD (29) di sekitaran Janji bangun Jalan Sudirman Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
 
Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan diduga kuat berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong.
 
Selanjutnya, guna penyidikan lebih lanjut, Iptu K Sinaga mengatakan kedua tersangka bersama barang buktinya sudah di amankan di Polres Padangsidimpuan.
 
"Kasus ini sedang dalam pengembangan, dimana dari interogasi kepada RD (29), mengatakan mendapat narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenali yang bertempat tinggal di Kelurahan Wek II," pungkasnya.