TAPTENG - Komisioner Bawaslu Tapanuli Tengah, Rommi Preno Pasaribu menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. "Rencana besok kami akan kirimkan lagi surat ke partai, terkait kapan kami akan lakukan penertiban ini," kata Rommi dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu Tapteng, Rabu (24/1/2024).
 
Rommi menuturkan, penegasan pemasangan APK agar dilakukan sesuai aturan telah disampaikan pihaknya kepada partai politik, tapi tetap saja ada APK yang dipasang di tempat yang tidak semestinya.
 
"Benar marak sekali, di tiang listrik juga dipasang, dan kami juga sudah disurati oleh PLN," ungkapnya.
 
Dikatakan, penertiban tersebut akan dilakukan sesegera mungkin, bersama personel Satpol PP Tapanuli Tengah dan pihak Kepolisian.
 
"Karena keterbatasan personel, kami akan menyisir mulai dari jalan protokol, rumah ibadah, sekolah, dan akan terus kita lakukan hingga hari H (14 Februari 2024-red)," pungkasnya.
 
"Kita ingatkan juga kepada parpol, agar ikuti saja aturan. Jangan nanti pada saat penertiban, kita disebut arogan," timpal Rommi.
 
Sebelumnya, terkait maraknya alat-alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, terutama pemasangan di pohon-pohon pinggir jalan, turut disuarakan pegiat lingkungan, Damai Mendrofa.
 
Ketua Yayasan Masyarakat Penjaga Pantai Barat (Yamantab) dan Direktur Bank Sampah Yamantab (BSY) itu dalam konten yang ia unggah di media sosial Tiktok, Selasa (23/1/2024) mengkritik maraknya pemasangan - pemasangan APK yang melanggar aturan.
 
Dalam konten itu, Damai menyatakan percaya, partai politik, calon anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD, dan tim sukses-sukses dan tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden adalah orang-orang yang bijak, orang-orang yang pintar dan orang-orang yang patuh aturan.
 
"Karena itu silahkan mencabut (APK yang melanggar aturan-red), dan kami meminta dengan tegas kepada Bawaslu Tapanuli Tengah, untuk menindak poster-poster, spanduk, baliho yang terpasang di pohon, karena pohon bukan tempat memasang alat peraga kampanye," tukas Damai.