MADINA - Mantan Pj Kepala Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Mahluddin Batubara diduga menilap anggaran dana desa tahun 2023. Pasalnya pembayaran insentif yang bersumber dari dana desa itu tidak disalurkan Pj kepala desa tersebut. Hal itu terungkap dari salah warga desa Muara Batang Angkola yang mengadu ke media baru-baru ini. 
 
Menurut pengakuan warga yang identitasnya tidak ingin dipublikasika mengatakan mantan Pj kepala desa mereka tidak menyalurkan insentif selama 8 bulan, bahkan ada yang selama 12 bulan pada tahun 2023.
 
Adapun ketegori pembayaran insentif yang tidak disalurkan oleh mantan Pj kepala desa tersebut selama 8 tersebut adalah insentif kepada badan kenajiran mesjid, Insetif bilal mayit, insentif guru MDTA, insentif magrib mengaji. Bahkan yang selama 12 bulan itu adalah insentif kader kesehatan di desa itu. 
 
Terkait keluhan warga itu pun yang menuntut hak nya kepada mantan Pj kepala desa mereka akibat tak kunjung dibayarkan padatahun 2023. Para warga pun mengaku sudah mendatangi pihak di kantor Kecamatan Siabu beberapa waktu lalu, namun belum mendapat ittikad baik hingga kini. 
 
Sementara Camat Siabu Sukur Soripada Nasution yang dikonfimasi mengatakan dana desa se-kecamatan Siabu baik di tahap satu maupun ke tahap tiga semuanya terealisasi atau sudah cair di tahun 2023.
 
Dia mengungkapkan untuk pembayaran insentif tersebut yang tak dibayarkan kepada penerima, dananya sudah ditangan mantan Pj kepala desa, Mahluddin Batubara. 
 
Namun ungkap Camat, hingga saat ini belum mengetahui alasan mantan Pj kepala desa yang bersangkutan tidak membayarkan insentif tersebut padahal dananya sudah dipegang Mahluddin Batubara. 
 
"Untuk realisasi pencairan anggran dana desa se-Kecamatan Siabu baik ditahap satu sampai tahap tiga di tahun 2023 kemaren sudah seleseai semuanya. Kemudian dana pembayaran insentif yang sekarang diketahui belum disalurkan oleh Pj yang bersangkutan (mantan Pj Kepala Desa Muara Batang Angkola, Mahluddin Batubara -red) sekarang dipegang oleh Pj tersebut, dan dia tidak mau memberi alasan kenapa belum disalurkannya pembayaran insentif itu," kata Camat Sukur Soripada, Selasa (23/1/2024) ketika dihubungi melalui WA.
 
Camat itu pun juga mengaku keberadaan mantan Pj kepala desa Muara Batang Angkola, Mahluddin Batubara yang juga merupakan pegawai kantor Kecamatan Siabu sampai sekarang tidak diketahui. Bahkan selama enam bulan terakhir ini, surat pemanggilan pun sudah dilayakan namun mantan Pj kepala desa itu tidak merespon. 
 
"Yang bersangkutan tidak mau mengangkat telpon kami. Juga tdk mau membalas WA. Juga tidak mau hadir bekerja selama 6 bulan terakhir. Sudah disurati juga, tapi tidak ditanggapi yang bersangkutan," ujarnya. 
 
Kemudian sebut Camat, pihaknya akan kembali memanggil mantan Pj kepala desa tersebut dan menyelesaikan persoalannya terkait tidak dibayarkannya insentif yang bersumber dari dana desa tersebut, lalu mempertanggungjawabkan dana yang sudah di tangan bersangkutan. 
 
"Kita panggil lagi yang bersangkutan dulu untuk menyelesaikan segala tagihan dan mempertanggungjawabkan dana yang sudah ditangan yang bersangkutan, " pungkasnya. 
 
Penyaluran insentif ini pun diketahui pembayarannya melalui anggaran dana desa sesuai dengan Peraturan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukahiri Nasution nomor 63, lain halnya dengan Kelurahan pembayaran Insetif tersebut ditanggung oleh APBD.
 
Kemudian dalam pertaruran Bupati Madina itu pun mengatur besaran insentif ke masing-masing penerima yang harus dibayarkan oleh desa adalah Rp 300 Ribu per bulan.