TAPTENG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Tengah (Tapteng) memberhentikan Sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, Parlindungan Nainggolan, Kamis (18/1/2024). Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Tapteng, disebut melanggar kewajibannya dalam menyerahkan surat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Bupati melalui Dinas PMD selama 5 tahun terakhir.
 
Hal ini tertuang dalam surat Kadis PMD Tapteng, Nomor : 400.10/ 47 /DPMD/2024 yang telah di keluarkan pada Kamis 18 Januari 2024.
 
"Terhadap Kepala Desa Aek Raso saat ini sedang dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat Tapteng, dan berdasarkan Surat Inspektur Nomor 700.1.2.1/90/ltkab/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Aek Raso Tahun Anggaran 2022," Kata Hendrik H.Sitinjak.
 
Kepala Dinas PMD  berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif. Juga surat pertanggung jawaban DD dan ADD TA. 2022 tidak diserahkan kepada tim inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah.
 
Dan berdasarkan hal tersebut bahwa Tim Inspektorat Tapteng tidak dapat memberikan pendapat (disclaimer) terhadap DD dan ADD Desa Aek Raso tahun anggaran 2022.
 
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari DPM dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Desa Aek Raso selama ini tidak pernah melaksanakan APBDes sesuai ketentuan, sehingga melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 9 huruf (a) tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan huruf (b) melanggar larangan sebagai kepala desa.
 
"Bahwa berdasarkan pada poin 1, 2 dan 3, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah merekomendasikan kepada Bupati Tapanuli Tengah untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2019 pasal 45 huruf (a)
yang berbunyi "merugikan kepentingan umum (dalam hal ini kepentingan masyarakat Desa Aek Raso) dan huruf (c) berbunyi menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya" serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 pasal 9 perihal Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota," ujar Hendrik pada keteranganya Kamis (18/1/2024) malam. 
 
Berdasarkan rekomendasi dari
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Tapanuli
Tengah Nomor: 101/DPMD/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, berlaku sampai dengan proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah selesai dilaksanakan. 
 
"Selanjutnya Camat Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah menunjuk Saudara Sahlan Situmeang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/014/SPT/CSB/1/2024 tanggal 18 Januari 2024," ujar Kadis PMD.
 
Ia juga meminta untuk seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menyelesaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.