MEDAN - Sebanyak 4.602 madrasah dan Raudathul Athfal (RA) di Sumatera Utara akan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan(BOP) untuk RA. Bantuan tersebut akan segera diproses dan dicairkan dari  Kemenag RI yakni Dirjen Pendis pada periode Januari - Juni 2024. Karenanya, sekolah diminta mempergunakan bantuan untuk kemajuan pendidikan dengan tepat guna dan tepat sasaran.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Erwin Pinayungan Dasopang MSi, Rabu (17/1).

Dijelaskannya, dana BOS dan BOP tahun 2024, mekanismenya diproses langsung dari  Kemenag RI yakni Dirjen Pendis.  Sedangkan  penetapan dana madrasah dari Cut off EMIS untuk BOS pada 30 September 2024.

Kemudian lanjutnya, siswa yang menerima bantuan adalah yang terdaftar dalam rombel, dana akan langsung masuk ke rekening madrasah.

Terkait penerimaan bantuan ini Erwin berpesan agar dana tidak di korupsi. Penggunaan sesuai juknis yang telah ditetapkan, manfaatkan untuk mendukung program peningkatan kualitas mutu madrasah.

"Sebisa mungkin gunakan bantuan ini untuk kemajuan pendidikan madrasah. Karena semua bentuk penggunaan akan dipertanggung jawabkan secara akuntabel, transparan dan bisa di pertanggung jawabkan," pungkas Erwin.

Terpisah, Pimpinan Yayasan Perguruan Islam Al Marwa Medan, Dr. H. M. Nurdin Amin, Lc, SH, MA mengakui jika lembaga pendidikannya menerima bantuan yang dikucurkan pemerintah.

Ia menilai bantuan ini sangat berguna untuk kelangsungan proses pendidikan di yayasan.

"Bantuan ini terasa sangat membantu, sehingga murid murid yang kurang mampu dapat tertolong dalam proses  pembelajarannya," kata Nurdin Amin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, M Ali Ramdhani menyebutkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal Tahap I 2024 sudah cair. Nilainya mencapai Rp4,385 triliun.

Pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.

“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” katanya.