MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menertiban sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, tepatnya di kawasan persimpangan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/1/2024). "Kita menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di atas trotoar di persimpangan Jalan Sudirman tersebut. Jelas ini sebuah pelanggaran dan wajib kita tertibkan, sebab trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kita tegaskan, trotoar bukan tempat parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.

Iswar menegaskan, pihaknya melakukan penertiban dengan berbagai sanksi. Mulai dari teguran, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.

"Tadi sejumlah kendaraan kita minta untuk segera dipindahkan dari situ. Selebihnya kita lakukan penggembosan ban, dan sebagian kendaraan lainnya kita derek. Alhamdulillah saat ini kondisinya sudah steril" tegasnya.

Iswar menjelaskan upaya penertiban tersebut merupakan tindaklanjut Dishub Medan atas instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menegaskan agar setiap kendaraan di Kota Medan wajib parkir secara tertib dan tidak melanggar aturan. Terkhusus, tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) seperti trotoar untuk lahan parkir.

"Sesuai instruksi Pak Wali, tidak boleh ada kendaraan yang parkir sembarangan, terlebih trotoar. Trotoar ini dibangun dengan uang negara untuk mengakomodir pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir. Dan hari ini serta kedepannya, kita siap mengikuti instruksi Pak Wali tersebut," tegasnya.

Iswar memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan peraturan tersebut. Untuk itu, Iswar meminta agar setiap pengendara di Kota Medan dapat memarkirkan kendaraannya pada tempat-tempat yang semestinya.