SIBOLGA - HCP, warga Pasar Sorkam, tersangka kasus cabul terhadap anak dibawah umur melalui kuasa hukumnya, Nanda Aulia, SH. M.H memprapidkan Polres Tapanuli Tengah ke Pengadilan Negeri Sibolga. "Memang benar, klien kami kuasa hukumnya telah memprapidkan Polres Tapanuli Tengah ke PN Sibolga diduga banyak kejanggalan," sebutnya kepada media, Jumat ( 29/12/2023).
 
Dikatakanya, permohonan prapid yang diajukan selaku kuasa hukum dari tersangka HCP itu tertuang dalam Nomor 5/Akta/Pid.Prapid/2023/PN Sibolga dan tertera pasa tanggal 14 Desember 2023.
 
Menurut pengacara muda dari Medan ini, ada beberapa catatan penting yang pihaknya nilai janggal atau cacat formil  terhadap kasus yang tengah dihadapi kliennya (HCP) dan hal itu yang mendasari pengajuan prapid tersebut ke PN Sibolga. 
 
Diantara cacat formil yang jadi dasar bagi pihaknya selaku kuasa hukum tersangka HCP, yakni pada kasus ini pihak penyidik (Polres Tapteng) menerbitkan dua kali perintah penyidikan dan hal itu dianggap aneh. 
 
"Kok bisa, dalam satu kasus dua kali muncul surat perintah penyidikan dan rentang waktunya penertibannya berdekatan," katanya.
 
Selain itu, lanjutnya mengungkapkan kejanggalan lain pada kasus yang menjerat kliennya tersebut yakni terkait surat perintah penahanan yang diterbitkan Polres Tapteng tertanggal 7 November 2023, tetapi korban dalam kasus ini melapor ke Polres Tapteng pada tanggal 14 November. 
 
"Kita tidak tahu apakah hal itu salah ketik atau lainnya dan sampaikan sekarang belum ada konfirmasi atas kejadian itu, dan hal inilah kemudian menjadi salah satu alasan prapid dilakukan," katanya 
 
Disamping itu, sebut kuasa hukum HCP ini menambahkan hasil visum korban, belum pihaknya selaku kuasa hukum dari tersangka HCP ingin melihat dan menelaah hasilnya, karena hasil visum itu merupakan bukti surat yang memuat isi dari keterangan ahli. Saya menduga, bahwa surat visum belum ada," ujarnya seraya menjelaskan korban melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian pada tanggal 14 November sedangkan tangga 16 November keluar surat perintah penyidikan. 
 
"Nah yang jadi pertanyaan bagi saya apakah dalam dua hari itu surat visum keluar, dan ini juga yang mendasari kami mengajukan prapid," ungkapnya sembari mengemukakan bahwa kejelasan surat visum sudah dipertanyakan dan pihak penyidik menjelaskan surat visum merupakan pokok perkara dan hanya dibuka pada saat persidangan.
 
Nanda mengatakan, bahwa hari ini merupakan  sidang perdana digelarnya prapid kami atas Polres Tapanuli Tengah di PN Sibolga, namun hingga sidang dibuka oleh majelis hakim PN Sibolga, Pihak Polres Tapteng selaku termohon tidak hadir. "Kita tidak tahu alasan pasti kenapa Polres Tapteng tidak hadir, dan surat ketidak hadiran itu telah diterima PN Sibolga," jelasnya.
 
Menanggapi adanya prapid yang dilayangkan tersangka HCP melalui kuasanya ke PN Sibolga, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Arlin Harahap menjawab hal itu sah-sah saja dilakukan. 
 
"Itu hak tersangka jika ada yang kurang dalam penanganan kasus,"katanya.