TAPTENG - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor pimpin Apel Pasukan terkait aksi penyampaian pendapat di muka umun, Rabu (27/12/2023) Pukul 07.30 WIB. Pasukan Dalmas dari Polres Tapteng dibantu TNI dan Satpol PP siap mengamankan jalannya aksi masyarakat untuk penyampaian pendapat di muka umum harus ditangani dengan cara humanis.

Hal ini disampaikan Kapolres dihadapan ratusan personil pada apel pasukan gabungan di halaman Gedung Olahraga Pandan (GOR).

"Kita akan menjalankan tugas sebagaimana pengamanan harus humanis dan tetap mengedepankan persuasif. Jangan mudah terpancing emosi yang sengaja di ciptakan oleh provokatif. Kita utamakan pendekatan persuasif dan menghimbau pada masyarakat agar menyampaikan pendapat di muka umum dengan aman," ujar AKBP Basa Emden.

Kapolres juga tak menampik apabila ada hal-hal yang di anggap akan menimbulkan masalah atau berpotensi ingin membuat kerusuhan, maka anggota akan diperbolehkan ambil tindakan tegas dengan mengikuti SOP.

"Namun, apabila ada oknum - oknum yang melakukan anarkis maka kita akan lakukan tindakan pengendalian massa dan melakukan penangkapan terhadap provokator provokator oleh petugas penanganan hukum yang telah kita siapkan," tegas Kapolres.

Diketahui kedatangan massa demonstrasi di Kantor Bupati Tapteng dan DPRD Tapteng di perkirakan 10 ribu orang tertuang dalam surat pemberitahuan aksi salah satu kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Lintas Pemuda dan Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah akan mengelar aksinya di Kantor Bupati Tapteng.

Sejumlah persiapan dan perlengkapan aksi juga di cantumkan dalam surat pemberitahuan tersebut.

Seperti Sound System, Kenderaan Komando, Spanduk, bendera, kertas manila dan lain lain.

"Berdasarkan Pasal 10 UU No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat
dimuka umum," kutipan tulisan yang di tujukan pada Polres Tapteng.

Sementara itu, aksi yang dikoordinatori Akdinul Akbar dan Andrian Irsyan serta Waiys Al Kahrony, ingin menyampaikan beberapa hal dalam aksi damai tersebut antara lain; menuntut Pejabat (PI) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah agar bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan tidak bertindak seperti jaksa.

Kemudian meminta Pj Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah agar tidak arogan dengan mengancam aparatur sipil negara (ASN).