MEDAN- Komisi dan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) intensif melakukan pemantauan
pergerakan harga komoditas dan ketersediaan pasokannya melalui 7 kantor wilayahnya.
Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah dalam siaran persnya, dilansir Minggu (24/12/2023) menyebutkan pemantauan ini dilakukan secara intensif sejak awal Desember lalu. pihaknya juga melakukan pantauan lapangan di pasar atau sentra produksi. 
 
Namun sejauh ini, KPPU menilai belum perlu dilakukan intervensi melalui penegakan hukum persaingan usaha atas fenomena kenaikan
atau penurunan harga sejumlah komoditas utama, menjelang Natal dan Tahun Baru 2024. 
 
Sejumlah komoditas yang dipantau ini diantaranya bawang putih, bawang merah, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, ayam ras, telur ayam, gula pasir, minyak goreng curah, dan minyak goreng kemasan pada konsumen.
 
Untuk wilayah Sumatera bagian Utara, berdasarkan pantauan, komoditas beras medium
berada di angka Rp13.550, ayam ras di angka Rp31.950, daging sapi di angka
Rp133.750, telur ayam di angka Rp28.800, bawang merah di angka Rp34.950.
 
Kemudian bawang plutih di angka Rp35.700, cabai merah di angka Rp40.550, cabai rawit merah di angka Rp49.500, minyak goreng curah di angka Rp14.850, minyak goreng kemasan di harga
Rp20.200, dan gula pasir di angka Rp17.150.
 
Kenaikan harga tercatat untuk daging ayam ras dan bawang merah untuk komoditas beras dengan jenis medium dan super (premium) serta gula pasir tetap stabil di harga tinggi. 
Di Provinsi Sumatera Barat kenaikan harga terjadi di daging ayam ras, bawang merah, bawang putih, minyak goreng kemasan dan beras dengan jenis medium dan super (premium) serta untuk gula pasir tetap stabil di harga tinggi. 
 
Di Provinsi Riau secara
keseluruhan tidak mengalami kenaikan harga yang signifikan dan untuk komoditas beras
dengan jenis medium dan super (premium) serta gula pasir tetap stabil di harga tinggi. 
Sedangkan di Provinsi Kepulauan Riau yang mengalami kenaikan adalah bawang merah, minyak goreng kemasan dan gula pasir untuk komoditas beras dengan jenis medium dan super (premium) tetap stabil di harga tinggi.
 
Provinsi Aceh yang mengalami kenaikan adalah telur ayam ras, bawang merah, bawang putih dan untuk komoditas beras dengan jenis medium dan super (premium) dan gula pasir tetap stabil di harga tinggi.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera bagian selatan, dari pemantauan KPPU di Provinsi Lampung, komoditas beras medium di angka Rp13.350, gula pasir di angka Rp17.000, minyak goreng curah di angka Rp15.400, daging sapi di angka Rp129.400, ayam ras di angka
Rp31.100.
 
Komoditas telur ayam di angka Rp26.650, cabai merah keriting di angka Rp55.250, cabai rawit merah di angka Rp79.400, bawang merah di angka Rp30.000, bawang putih di angka Rp34.500, dan kedelai di angka Rp15.333. 
 
Sedangkan di Provinsi
Sumatera Selatan, komoditas bawang merah naik 7,46% dan bawang putih naik 3,03%
dari minggu sebelumnya.
 
Komoditas beras medium turun 1,74%, ayam ras turun 0,51%,
telur ayam turun 0,56%, cabai merah keriting turun 20,68%, cabai rawit merah turun
13,12%. 
 
Untuk komoditas gula pasir, minyak goreng curah, dan kacang kedelai tidak
mengalami perubahan harga.
Untuk Provinsi Bengkulu, komoditas beras medium, daging sapi, ayam ras, bawang merah, dan bawang putih mengalami kenaikan sedangkan komoditas gula pasir, minyak goreng curah, telur ayam, dan cabai merah keriting mengalami penurunan serta pada kedelai tidak berubah. 
 
Di Provinsi Jambi, komoditas ayam ras, bawang merah, dan
bawang putih mengalami kenaikan sedangkan komoditas telur ayam, cabai merah
keriting, dan cabai merah rawi mengalami penurunan.
 
Komoditas beras medium, gula
pasir, minyak goreng curah, daging sapi, dan kedelai tidak mengalami fluktuasi harga. 
 
Untuk Provinsi Bangka Belitung, komoditas gula pasir, minyak goreng kemasan, ayam
ras, bawang merah, bawang putih, dan kedelai mengalami kenaikan sedangkan
komoditas beras medium, telur ayam, cabai merah keriting, dan cabai merah rawit
mengalami penurunan sedangkan harga komoditas daging sapi tetap.
Sejalan dengan prioritas lembaga, KPPU akan terus melanjutkan pengawasannya
atas harga berbagai komoditas pangan tersebut, khususnya yang miliki karakter pasar
oligopolistik seperti daging sapi, daging ayam, minyak goreng, bawang putih, dan lainnya.
 
Hal ini lanjutnya,
guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penanganan melalui upaya penegakan hukum atas fenomena yang ada. Termasuk mendesak pemerintah melakukan langkah - langkah stabilisasi harga karena itu menjadi syarat penting untuk menciptakan stabilitas politik di saat suhu politik memanas menjelang Pemilu 2024.