TAPTENG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang di jajaran Dinas Kesehatan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), dalam dugaan korupsi biaya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2023. Hal itu sesuai surat yang diterima oleh awak media dari sumber terpercaya, pada Sabtu (23/12/2023) malam.

Surat nomor B-1788/L.2.5/Fd.2/12/2023, sebanyak delapan lembar itu, memiliki kalimat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi BOK.

"Sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-59/L.2/Fd.2/12/2023 tanggal 18 Desember 2023," isi dalam Surat.

"Bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada, 1. (Inisial) N, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah. 2, AS, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. 3, RS, Kasubag Program, Aset dan Pengelola Keuangan. 4, HH, Bidang Pelayanan Kesehatan. 5, HNG,
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan. Kepala Puskesmas Sarudik, Kepala Puskesmas Lumut, Kepala Puskesmas Pinangsori," kalimat dalam surat berlebel Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat 22 Desember 2023, pukul 13.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jalan Sutomo No.11, Kelurahan Simare-Mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga oleh Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus.

"Untuk didengar/diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait. Atas bantuannya disampaikan terima kasih," isi surat tertanda An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Iwan Ginting. S.H. M.H. Jaksa Utama Pratama.