MADINA - Keberhasilan desa dalam pengelolaan dana desa di tahun 2023 ini ternyata mendapat reward tambahan anggaran dana desa dari, pemerintah pusat. Dana tambahan sebagai alokasi kinerja tersebut, diperoleh 70 desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan besaran yang diperoleh masing-masing desa sebesar Rp 116 juta.

Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyrakat Desa (PMD) Kabupaten Madina, Irsal Pariadi menyampaikan dasar pemberian penambahan dana desa atau alokasi kinerja itu diberikan oleh pemerintah pusat.

Tak terlepas dari ketepatan waktu pengajuan APBDes, kecepatan pengajuan pencairan, ketepatan waktu membayar kewajiban pajak dan pengelolaan laporan keuangan yang baik serta tepat waktu penyalurannya dalam melaksanakan kegiatan dana desa.

Dan menurutnya tambahan dana desa tersebut adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada Pemerintah Desa.

"Untuk di tahun 2023 ini ada sejumlah 70 desa se-Kabupaten Mandailing Natal yang mendapatkan dana tambahan atau alokasi kinerja. Dan yang dimaksud dengan alokasi kinerja adalah bagi desa yang tepat waktu pencairan tahap satu sesuai dengan batas waktu yang disampaikan oleh Kemenku melalui KPPN. Dan total alokasi kinerja untuk persatu desa itu sendiri sebesar Rp 116 juta sekian," kata Irsal di ruang kerjanya, Selasa (19/12/2023).

Kemudian Irsal menyebut untuk penggunaan dana desa tambahan tersebut dapat dipergunakan untuk kegiatan baru atau menambahkan kegiatan lama yang sudah tercantum di APBDes bagi pihak desa. 

"Untuk model kegiatannya adalah boleh melaksanakan kegiatan baru atau boleh menambah kegiatan lama untuk penggunaan dana tersebut. Kemudian boleh juga dimasukkan pihak pemerintah desa ke bidang pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan itu semua inklut menjadi satu perobahan APBdes dalam akhir tahun 2023," ujarnya. 

Lebih lanjut Irsal menyampaikan dana tambahan ini sudah masuk ke rekening 70 desa tersebut sejak beberapa bulan terakhir.

Dan 70 desa yang mendapat dana tamabahan itu, tidak semua Kecamatan di Kabupaten Madina yang menerima alokasi kinerja dari pemerintah pusat tersebut. 

"Dan dana tambahan ini ada yang sudah dipakai pada peruntukannya di waktu masih Pj kepala desa maupun kepala desa terpilih saat ini.  Dan yang 70 desa tersebut tidak semua desa Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal yang mendapat ada juga di salah satu Kecamatan misalnya kosong," imbuhnya.