PALAS - Tim Seleksi (Timsel) meloloskan 3 nama calon komisoner 'naturalisasi', yang bukan warga Padanglawas (Palas) tetapi memiliki e-KTP Kabupaten Palas. Calon komisioner Kabupaten Palas yang dilolos 10 besar hasil seleksi kesehatan dan wawancara, terdapat 3 nama calon komisioner import (naturalisasi) yang berasal dari luar Kabupaten Palas.

"Menyusupnya, 3 calon komisioner yang lolos seleksi 10 besar ini, menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemuda karena tidak mengenal dengan jelas domisili mereka didaerah Palas," kata Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Palas-Paluta, Khaidar Ansori, Minggu (17/12/2023).

Hal itu sejalan dengan pengumuman seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padanglawas nomor 004/TIMSELKK-GEL.10- Pu/04/12/2023 tanggal 13/12/2023, tentang hasil seleksi calon komisioner KPU Palas periode 2024 - 2029.

Dan pengumuman hasil seleksi ini berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi nomor 11/TIMSELKK-GEL.10-BA/04/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang penetapan hasil test kesehatan dan wawancara.

Menurut Khaidar, calon komisoner yang bukan warga Palas ini menjadi perhatian dan ramai diperbincangkan warga Palas menjelang pengumuman masuk 5 besar untuk ditetapkan sebagai komisioner KPU Palas.

Pasalnya lanjut Khaidar, tiga nama dari sepuluh calon komisioner KPU Palas yang masuk nominasi, terindikasi bukan warga Palas.

Adapun ketiga nama yang lolos 10 besar calon komisioner KPU Palas tersebut antara lain, nomor urutan 5, 6, dan 8 yang nama tertera pada pengumuman hasil seleksi.

Adapun yang bukan warga Palas tersebut, sambungnya, nomor urut 5 atas nama Johan Wahyudi adalah warga dari Asahan, nomor urut 6 atas nama Jordan Santoso Panjaitan warga Tapanuli Tengah atau Sibolga dan nomor urut 8 atas nama Muhammad Ananda Mardin Harahap warga Labuhan Batu.

"Kita memprotes keras, terhadap calon komisoner KPU Palas yang bukan warga Palas,yang menjadi pertanyaan kenapa 3 orang ini bisa memiliki e-KTP Kabupaten Palas?," tanya Khaidar.

Ditambahkan, dimana mereka bertempat tinggal selama ini dan kapan mulai menetap di wilayah Kabupaten Palas serta keluarganya tinggal dimana.

Apa sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Padanglawas. Menjadi PPK ataupun PPS saja sudah terdaftar dalam DPT," ujarnya.

Sekertaris Tim Seleksi Calon Komisioner KPU kabupaten Padanglawas, Rahmat Effendi Siregar dikonfirmasi melalui telepon selular, Jumat (15/12/2023) mengatakan, tim seleksi mengikuti aturan yang tercantum di syarat pendaftaran, melolos 10 besar nama calon komisoner tersebut karena memiliki e-KTP Padanglawas (Palas).

"Yang jelas, mereka memenuhi syarat ketentuan persyaratan karena memiliki e- KTP Kabupaten Palas," tandasnya.