MEDAN - Polrestabes Medan selama tiga tahun diduga mengendapkan laporan tipu gelap sebesar Rp200 juta. Oleh karena itu, korban, Syarifah Raini Pasaribu (40), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
 
Sebab, sejak dilaporkan pada 16 Februari 2021 silam dengan LP/338/II/2021/SPKT/RESTABES MEDAN, hingga kini belum ada titik terang penuntasan kasusnya.
 
"Saya berharap keadilan. Hampir 3 tahun laporan saya belum juga ada kejelasan," ujar korban, Kamis (14/12/2023).
 
Lebih lanjut Syarifah menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya terjadi antara dia dan mantan suaminya berinisial EKS warga Lubuk Pakam. 
 
Saat itu, sekitar bulan Juni-Juli 2019, mantan suaminya meminjam uang kepadanya senilai Rp200 juta untuk membuka usaha.
 
"Awalnya saya kasih sebesar Rp60 juta, sisanya ditransfer," jelasnya.
 
Transaksi tersebut, kata Syarifah, dilakukan di Jalan Bakti Luhur Gang Melati Indah, Medan Helvetia. 
 
Menurut Syarifah, saat utang piutang itu terjadi, terlapor berjanji akan melunasi pinjamannya pada Desember 2019.
 
"Tapi hingga kini utang tersebut belum juga dibayarkan. Alasannya enggak punya uang melulu,” imbuhnya.
 
Padahal, sebutnya, saat ini ia sangat membutuhkan uang itu untuk kebutuhan biaya kuliah anaknya di Jakarta. 
 
"Harapan saya ada itikad baik untuk mengembalikan uangnya. Apalagi, dia (mantan suami) sering membuat kesal, karena selalu memposting aktifitasnya berpergian di sosial media," sebutnya.
 
Sementara itu, dalam proses penyelidikan, Syarifah mengaku sudah 2 kali dilakukan gelar perkara terhadap laporannya. 
 
Hanya saja, untuk menentukan status tersangka, penyidik mengatakan kepadanya harus ada tim ahli yang menentukan status pidananya.
 
"Terakhir kali gelar (perkara) itu tahun 2022 dan terkahir saya berkordinasi dengan kepolisian sekitar bulan Maret 2023. Tapi sampai sekarang belum juga ada kabar lanjut," kesalnya.
 
Oleh karena itu, Syarifah berharap Polrestabes Medan dapat bekerja secara profesional dalam menuntaskan laporannya. 
 
Apalagi, dengan berlarut-larutnya kasus ini dikhawatirkan akan menimbulkan citra buruk bagi kepolisian.
 
Terpisah, Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan korban.
 
"Saya cek dulu, ya," kata Fathir.