ASAHAN - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Konsultasi Publik Kedua (KP II) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (LKHS RPJPD) Tahun 2025-2045. Kegiatan ini dibuka Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis di PCR Resto, Rabu (13/12/2023).
 
Muhilli Lubis mengatakan, tahapan awal KLHS RPJPD Kabupaten Asahan telah dimulai dengan membentuk Tim Pokja KLHS RPJPD yang melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, dan Akademisi. 
 
Kemudian dilanjutkan dengan Kick Off Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023 yang bertujuan untuk memberikan pengarahan, pembekalan, kepada tim penyusun KLHS RPJPD dan pada tanggal 2 Oktober 2023 telah dilaksanakan pertemuan Konsultasi Publik pertama (KP I) yang bertujuan untuk menggali Isu Strategis KLHS RPJPD tahun 2025-2045. 
 
Lebih lanjut Muhilli mengatakan, saat ini sudah sampai pada tahap perumusan skenario yang merupakan alternatif skenario dan rekomendasi. 
 
"Hari ini kita berkumpul untuk melaksanakan pertemuan Konsultasi Publik kedua sebagai rangkaian proses kegiatan dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045. Adapun tujuan pelaksanaan KP II ini untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada tahun yang direncanakan," katanya.
 
Muhilli berharap, kepada peserta sebagai tim penyusun KLHS RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045, agar lebih serius mengikuti rangkaian acara ini, sehingga sasaran pembangunan dan arah kebijakan berdasarkan isu strategis KLHS RPJPD yang ditetapkan dapat meminimalkan potensi pengaruh negatif terhadap kondisi lingkungan hidup. 
 
"Kepada Bapak Insinyur Jono Barita Sianipar sebagai tenaga ahli agar dapat mendampingi tim KLHS RPJPD untuk menetapkan isu strategis, sasaran pembangunan dan arah kebijakan untuk rencana pembangunan 20 tahun kedepan," tuturnya.
 
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas LH Kabupaten Asahan, Zulfikar Ali Harahap melaporkan, dasar kegiatan ini adalah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah. 
 
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan terhadap sasaran pembangunan dan arah kebijakan pada KLHS RPJPD Kabupaten Asahan untuk rencana pembangunan yang relevan untuk 20 tahun kedepan," ujarnya.