PALAS - Polsek Sosa Polres Padanglawas (Palas) mencokok terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Senin (11/12/2023) sekira pukul 22.30 WIB. “Satu orang terduga pengedar dan pengguna sabu berinsial AHN alias Dani (37) telah kita lakukan penahanan dengan  barang bukti narkotika,"  Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kapolsek Sosa, Iptu Mulyadi di Palas, Selasa. (12/12/2023).

Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa  1 bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 plastik klip besar berisikan 7 paket kecil narkoba jenis sabu.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan, 2 botol air mineral yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap (bong), uang Rp450.000 dan 1 Hanphone merek Vivo warna biru dongker, 1 ponsel merek Nokia dan 1  bungkus plastik klip kosong berukuran besar serta  1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil.

Barang Bukti (BB) lainnya berupa 1 sendok kecil terbuat dari pipet yang dimodifikasi, 2 korek api gas yang dimodifikasi, 1 jarum suntik yang sudah dimodifikasi, 3 kaca pirex, 1 timbangan elektrik berukuran kecil, dan 1 timbangan elektrik berukuran besar.

Kapolsek Sosa, Iptu Mulyadi menjelaskan, terduga pengedar narkotika dicokok atas  informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Desa PIR Trans Sosa IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Dikatakan, menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan dengan sasaran untuk memastikan keberadaan pelaku berinsial AHN. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AHN alias Dani ditemukan barang bukti dan dilanjutkan dengan  penggeledahan kerumahnya," terangnya.

Kata Mulyadi, saat dilakukan  penggeledahan yang disaksikan perangkat desa ditemukan barang bukti narkotika dan lainnya.

“Tersangka dan barang bukti langsung digiring  ke Mako Polsek Sosa guna di proses lanjut,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 Subsider 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1)a UURI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.