MEDAN - Pemko Medan bersama DPRD Medan  menyepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk ke dalam penetapan Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Dari jumlah itu, 3 di antaranya ranperda komulatif terbuka, 6 ranperda usulan Pemko Medan. Serta 7 lainnya, ranperda inisiatif DPRD Medan. 
 
Kesepakatan ini terungkap dalam rapat paripurna tentang Penetapan Propemperda Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12/2023).
 
Rapat ini dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta 3 Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan, pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan. 
 
“Kami berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024 dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik – baiknya dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Bobby Nasution. 
 
Dengan pembahasan yang baik menurut Bobby Nasution, akan melahirkan peraturan daerah (Perda) yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum. 
 
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Medan Dedi Aksyari Nasution ST dalam laporannya menyampaikan, 16 ranperda yang disepakati ditetapkan ke dalam Propemperda di antaranya Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023, Perubahan APBD Kota Medan TA 2024.
 
Kemudian, APBD Kota Medan TA 2025, pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035,
Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.  
 
Kemudia Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025 – 2045. 
 
Selanjutnya, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukkan Perda dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan, perubahan atas Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
 
Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang tanggung jawab sosial perusahaan serta perlindungan dan penetapan pasar tradisional pusat perbelanjaan toko modern.