SIBOLGA - Dua nelayan di kota Sibolga, Sumatera Utara diamankan petugas akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya, dibekuk di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (5/12/2023). Keduanya, MMP (43) dan JSP (37) residivis narkoba. Dari tangan kedua tersangka ditemukan narkoba sabu-sabu seberat 0,17 gram.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono menjelaskan kedua tersangka telah terendus petugas sehingga dilakukan pengintaian.

"Tepat di sebuah warnet kedua pelaku dibekuk langsung oleh petugas, di lokasi saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu-sabu, narkoba itu diakui MMP  dari JSP yang posisinya di dalam warnet," kata Akp Sugiono.

Ditemukan barang bukti lainnya 2 buah mancis, uang tunai  Rp.160.000, 5 Buah plastik es mambo kosong.

"Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Sugiono.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.