MEDAN - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I memberikan pemahaman soal persaingan usaha bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Pemahaman tentang persaingan usaha itu disampaikan Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas bersama Kabid Penegakan Hukum, Hardianto didampingi Dosen Program Studi Ekonomi Syariah Benjamin Gunawan.

Ridho Pamungkas tampil sebagai narasumber pada kegiatan digelar di kantor KPPU Jalan Gatot Subroto Medan, baru-baru ini menjelaskan, dalam penanganan perkara, pihaknya tidak hanya mengandalkan dasar hukum, tetapi juga menggunakan berbagai teori ekonomi.

"KPPU dan UU No 5/1999 lahir dalam situasi ekonomi politik yang tidak demokratis," jelasnya dalam siaran persnya dilansir Senin (4/12/2023).

Ridho mengatakan, teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah diterapkan secara konkret di KPPU.

Dijelaskannya, sistem ekonomi tidak dipandu oleh mekanisme pasar, melainkan oleh kekuatan penguasa masa lalu. Oleh karena itu, UU No 5/1999 dan berdirinya KPPU bertujuan mengatur perilaku usaha agar menjadi fair, adil, transparan, dan efisien.

“Contoh kasus yang sering ditangani KPPU di antaranya Persekongkolan Tender. Setiap kasus tender yang kita temukan menjadi fenomena-fenomena yang menarik dan umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, ada persekongkolan yang dimulai dari perencanaan dan sejak awal sudah ditentukan jenis barang apa yang akan ditenderkan.

Ia melihat, dalam konteks seperti itu ada persekongkolan di panitia tender dan pengambil keputusan birokrasi lebih tinggi yang ikut bermain melalui syarat-syarat tertentu.

Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU sebagai penegak hukum persaingan usaha, termasuk penggunaan Circumstantial Evidence dalam pembuktian kartel di Indonesia. Salahsatunya dalam penangan perkara No 08/KPPU- I/2014, terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat.

Dalam kasus tersebut, tuturnya, selain mendapatkankan bukti-bukti komunikasi KPPU juga menggunakan analisis ekonomi dalam pembuktiannya untuk mengetahui efektifitas dan/atau dampak adanya perjanjian penetapan harga dan pengaturan produksi dan/atau pemasaran ban.

Selain itu, KPPU juga menggunakan menggunakan metode Harrington dengan membandingkan dependensi harga dan produksi masing-masing perusahaan.

Sementara itu, Gunawan Benjamin menuturkan tujuan kehadiran mahasiswa UINSU dan UISU adalah untuk lebih mengenal KPPU yang ternyata memiliki peran besar dalam Perekonomian Indonesia.

Selain itu, untuk mendapatkan informasi langsung mengenai kegiatan berbisnis yang baik dan tidak melanggar hukum untuk pembekalan bagi para mahasiswa.

“Sebagai calon praktisi di dunia persaingan usaha, mari manfaatkan momen ini untuk belajar lebih banyak dan memahami persaingan usaha yang sehat, serta tugas dan fungsi KPPU sesuai amanat UU No. 5/1999,” kata Gunawan.