SIMALUNGUN - Setelah ketidak puasan dengan pertemuan pihak Pemkab Simalungun, para pengunjuk rasa yang terdiri dari Forum Korban Gagal Pembayaran Bupati Simalungun, menggeruduk kantor DPRD Simalungun untuk menyampaikan aspirasinya, Selasa (21/11/2023).


Disana mereka membacakan aspirasinya dihadapan Wakil Ketua DPRD Simalungun S Samrin Girsang yang didampingi beberapa anggota DPRD lainnya.

Adapun aspirasi yang disampaikan oleh Ferry Simarmata yakni segera laksanakan putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor 54/Pdt.G/2022 Pn Sim, dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan nomor 281/Pdt/2023 PT Med, kemudian Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 69/Pdt.G/2022/Pn Sim, dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 57/Pdt.G/2022/Pn Sim.

Kemudian, Bahwa semua sama dimata hukum, maka Pemerintahaan Kabupaten Simalungun harus tunduk dan patuh pada putusan hukum yang merupakan produk hukum, dan yang terakhir mereka memberikan waktu kepada Pemkab untuk melaksanakan putusan Pengadilan dimaksud, paling lama Bulan Desember.

Mendengar hal itu, S Samrin mengungkapkan kalau pihaknya akan mendesak Pemkab Simalungun untuk tunduk terhadap putusan Pengadilan.

"Kami dari DRPD Simalungun akan mendorong terus dan mendesak bagaimana terhadap putusan yang telah dilaksanakan Pengadilan. Karena bagiamanapun pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan baik dan sudah dinikmati masyarakat harus kita hargai," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika ada nanti pertemuan dengan pak Bupati yang telah dijadwalkan kami siap hadir untuk mendukung perjuangan rakyat.