PALAS - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) telah menerima konklusi terkait sidang Caleg yang tidak masuk DCT di Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas, Alex Sabar Nasution melalui Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH didampingi Hj. Ningtiasih, Kamis (16/11/2023) mengatakan, terkait caleg tidak masuk dalam daftar DCT pada  proses penetapan sebagai pserta Pemilu yang diajukan Pemohon dari Partai PDIP.
 
Untuk prosesnya, kata Berlin melalui sidang terkait dengan Caleg Partai PDIP atas nama H. Tongku Khalik, SH dari daerah pemilihan II (Dapil II) tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sudah menyampaikan konklusi atau kesimpulan.
 
"Setelah sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti dan saksi, baik pemohon dan termohon sudah menyampaikan konklusi atau kesimpulan," terangnya.
 
Berlin menambahkan, konklusi yang disampaikan termohon dan pemohon akan menjadi bahan dalam pengambilan keputusan Bawaslu.
 
Sementara sidang untuk putusan akan dijadwalkan minggu depan, karena Bawaslu masih melaksanakan pleno untuk menetapkan putusan, tutupnya.