SIBOLGA - Seorang Nelayan berinisial JAS alias J (35), warga Jalan Setia, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diamankan pihak kepolisian Sibolga dalam Penyalahgunaan Narkotika, Selasa (14/11/2023), sekitar Jam 22:00 WIB. Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menjelaskan, tersangka ditangkap dari Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan pada malam hari bersama barang bukti berupa Sabu.

"Kronologis kejadian dimulai Jam 21:45 Wib, ketika tim Opsnal mulai menyelidiki laporan tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Operasi ini berujung pada penangkapan JAS atau J (35) di lokasi, yang telah disebutkan," ujarnya, Rabu (15/11/2023).

Lanjut Sugiono, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tindak Pidana yang diungkap adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 Bungkus Plastik kecil berisi Sabu dengan Berat Bruto 0,23 Gram, sebuah pisau lipat, dua buah mancis, dan uang tunai Rp. 9.000," sebut Kasat Narkoba.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial JAS alias J akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.