PALAS - Reskrim Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas (Palas) mencokok dua warga diduga  bandar narkotika jenis sabu, di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah, Kamis (9/11/2023). Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar -Butar,SH, Jumat (10/11/2023) mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial MRS (51) warga Desa Siala Gundi Sipirok dan MDS (28) warga Desa Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
 
Dikatakan, kedua pengedar narkotika ini dicokok atas dasar informasi masyarakat, adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kebun kelapa sawit masyarakat di wilayah Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah.
 
"Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu," terangnya.
 
Selain barang bukti sabu,kata Agus,turut  diamankan barang bukti lain berupa, satu buah kaca pirex, satu buah timbangan elektrik warna silver, 14 buah pipet runcing, dua buah mancis gas tanpa kepala, handphone merek Samsung Galaxi A50S dan uang Rp 100 ribu.
 
"Kedua tersangka, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Barumun Tengah untuk proses lebih lanjut," ucap Agus.
 
Sebelum Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawaluddin,H.SH  mengatakan, pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Barumun Tengah, tidak memberi ruang gerak bagi para pelaku kejahatan.
 
Ia juga mengimbau, masyarakat untuk menjauhi tindakan melanggar hukum, apalagi narkoba. 
 
"Narkoba bukan saja musuh polisi, akan tetapi juga musuh kita bersama sehingga diharapkan peran serta masyarakat dalam  memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan anak bangsa," pungkasnya.