BATUBARA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara meringkus RN alias Onter (40) tersangka bandar sabu di Dusun III Desa Mangkau Baru Kecamatan Lima Puluh, Senin (6/11). Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, Kamis (9/11/2023) menjelaskan, RN ditangkap dari hasil operasi Gerebek Kampung Narkoba.

Dari hasil penggerebekan, kata Abdi, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,09 gram terbungkus dalam plastik klip, 2 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektruk, uang tunai Rp 150 ribu, 1 Handphone Nokia warna merah dan 1 buah tas sandang.

"Hasil introgasi dari petugas kepolisian, Onter mengakui barang bukti yang ditemukan akan diperjual belikannya," ujarnya.

"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan dan akan dilakukan pengembangan," tandasnya.