PALAS - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Barumun Selatan menggelar sosialisasi perlindungan perempuan dan peduli anak. Kegiatan diikuti 33 orang peserta dari utusan 11 desa se Kecamatan Barumun Selatan, di Aula Balai Desa Tanjung Purba Tua, Kamis (9/11/2023).

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Palas.

Plt Camat Barumun Selatan PP, Sainal Abidin Nasution membuka kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan peduli anak mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan memberi kontribusi bermanfaat bagi masyarakat dalam memahami tentang perlindungan anak dan peduli anak.

Dikatakan, peserta kegiatan merupakan utusan dari 11 desa se Kecamatan Barumun Selatan yang berjumlah 33 orang.

"Setiap desa mengutus, 3 orang peserta untuk mengikuti kegiatan perlidungan perempuan dan peduli anak," terang Plt Camat.

Diharapkan, peserta dapat mengimpelementasikan hasil kegiatan yang diikuti dalam dalam kehidupan sehari -hari.

Menurut Plt Camat, peduli anak sangat perlu dipahami untuk menambah pengetahuan dan wawasan agar lebih memahami tentang peraturan dan ketentuan terkait perlindungan anak dan perempuan.

"Mari kita ikuti, kegiatan ini dengan serius untuk semua regulasi rangkai materi yang disampaikan narasumber," harapnya.

Sainal berharap, peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memahami arti tentang pentingnya perlidungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Lebih lanjut, Plt Camat menjelaskan, sampai sejauh ini,diwilayah Barumun Selatan belum ada sorotan tentang kekerasan perempuan dan anak.

"Semoga kedepan, Barumun Selatan ini terhindar dari tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan," ucapnya.

Ditambahkan, kegiatan ini menambah wawasan positip yang bisa diaplikasikan ditengah masyarakat untuk diterapkan di tengah masyarakat.

Sementara itu, narasumber Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut yang disampaikan oleh Ketua LPA Sumut, Munir,SH,MH mengupas tentang mendidik anak yang harus diterapkan dengan baik di tengah keluarga.

Senada dengan itu, Tim dari P2TP2A Palas, Ali Akbar Nasution,SH,MH menyampikan tentang aturan dan ketentuan hukum terkait perlidungan perempuan dan pola sistim perlidungan anak yang baik.