PALUTA – Penyidik Unit Tipikor Polres Tapsel telah menetapkan AHH (50) Mantan Kepala Desa (Kades) Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sebagai tersangka. Penetapan tersangka AHH (50) itu di tetapkan pada Sabtu (21/10/2023). AHH (50), yang kuat dugaan tilep APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 bakal terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
 
Selain pidana penjara 20 tahun, mantan Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta itu juga terancam denda maksimal sebanyak Rp1 miliar.
 
“Ia (AHH-red) kami sangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni, bersama Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, saat konferensi pers, Rabu (8/11/2024).
 
Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Tapsel menerima pengaduan masyarakat (Dumas). Di mana, Dumas tersebut melampirkan dugaan AHH (50) yang tidak membayar honor beberapa perangkat desa. Dari Dumas itu, Polisi melakukan penyelidikan.
 
Dan pada Rabu (2/8/2023) lalu, lanjut dipaparkan AKBP Imam Zamroni, penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah lakukan gelar perkara bersama Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10/2023) lalu.
 
Dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Paluta, AHH (50) terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa.
 
Lalu, AHH (50) terbukti tidak bayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa. Serta, AHH terbukti tidak bayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018.
 
Dari hasil audit APIP pula, AHH (50) terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan APBDes dari DD TA 2018 senilai Rp 449.752.593 atau nyaris Rp 450 juta.***