LABUHANBATU – Seorang Perempuan residivis kasus dugaan tindak pidana narkotika diamankan oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (04/11/2023). Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika an. HD alias Buk Ni, 52, warga Jl. Prof Dr. Hamka Kel.Soldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu pada Rabu (01/11/2023) di Jl. Prof Dr. Hamka Kel. Soldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
 
Bahwa pada Rabu (01/11/2023) sekira pukul 18.15 Wib, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di TKP.
 
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan di TKP dan didapatkan 1 orang tersangka (residivis) yang menjual narkotika jenis sabu serta ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 1,96 gram.
 
Adapun barang bukti terkait turut diamankan yaitu, 1 (satu) buah kaleng permen merk Teens Pagoda, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah buku notes, 1 (satu) buah pipet ukuran besar berbentuk sekop, 1 (satu) buah pipet kecil berbentuk sekop, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, uang hasil senilai Rp.6.610.000,- (enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas tangan, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan puluhan plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp.2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Hanizah Dalimunthe dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo.
 
"Terhadap tersangka dan barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut," tutup Kasi Humas.