LABUHANBATU — Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasihumas IPTU Parlando menerangkan DS Alias Diki laki-laki umur 20 Tahun warga Dusun Gariang Desa Janji Rantauprapat Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu ditangkap Tim opsnal Satreskrim atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kamis 02.11.2023. Adapun korban Heriyanto Nasution laki-laki umur 42 Tahun warga Jalan adam Malik Gang Rambutan Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu mengalami luka memar pada wajah kiri bengkak pada kepala luka memar pada pelipis mata sebelah kiri serta rahang kiri mengalami sakit.
 
Kronologi kejadian singkat pada Senin 02 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 Wib, sewaktu Heriyanto Nasution lewat dari Jalan H. Adam Malik saat itu DS melihat Heriyanto Nasution sedang duduk di warung, kemudian Heriyanto Nasution singgah di warung untuk menjumpai DS menagih hutangnya saat itu DS mengatakan " nanti lah itu "kemudian Heriyanto duduk di warung tersebut.
 
Di saat hendak pulang Heriyanto sudah di atas sepeda motornya menanyakan kembali kepastian kapan dibayar hutangnya akan tetapi DS marah dan langsung memukul wajah Heriyanto dari belakang sehingga terjatuh bersama sepeda motornya, setelah Heriyanto terjatuh, DS memukulinya secara membabi buta dengan menggunakan tangan dan kakinya.
 
"Pasal yang dipersangkakan 351 ayat 1 KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tutup Parlando.