MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Dra Susanti Arsi Wibawani SH MH, Rabu (1/11/2023), kembali menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS). Hal itu disampaikan tim kuasa hukum PT SNS (Dalam PKPU) Hadi Yanto SH MH CLA kepada wartawan, di Medan, Kamis (2/11/2022) malam. 

Dikatakan Hadi, dalam persidangan yang beragendakan permusyawaratan itu, majelis hakim menunda persidangan selama 14 hari dengan agenda memberi kesempatan kepada Hakim Pengawas untuk membaca Penetapan dan membahas biaya kepengurusan.

"Majelis hakim menunda persidangan selama 14 hari, pada persidangan kemarin, dihadiri oleh Pengurus dan Kuasa Hukum Debitur. Sementara Kuasa Pemohon/Kuasa Kreditur tidak hadir," sebut Hadi Yanto.

Dalam persidangan dengan register perkara nomor: 111/Pdt.sus-PKPU/2023/PN.Niaga itu, kata Hadi, terjadi perdebatan antara pihaknya dengan Pengurus terkait Penetapan dari Hakim Pengawas.

"Kami selaku tim kuasa hukum PT SNS menyatakan Hakim Pengawas sudah membaca penetapan dan menolak tagihan yang diajukan, sedangkan Pengurus menyatakan belum membacakan penetapan, maka Majelis Hakim menunda persidangan selama 14 hari," katanya.

Selain itu, kata Hadi, dalam persidangan pihaknya kembali menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa debitur akan membayar Lunas dan Seketika tagihan Rp 500 juta kepada kreditur.

Bahkan, sambung Hadi, pihaknya sebelumnya telah menyurati Majelis Hakim dan Hakim Pengawas untuk mencabut PKPU dikarenakan sesuai pasal 259 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Dimana pada dasarnya debitur dapat memohon pencabutan apabila sudah bisa membayar dan melunasi keseluruhan tagihan.

Apalagi, debitur bersama tim kuasa hukum PT SNS baik pada Rapat Kreditur di depan Hakim Pengawas maupun pada Sidang Permusyawaratan Majelis telah membawa dana berbentuk tunai untuk diberikan kepada para kreditur. 

"Dan dalam persidangan, kami telah menyampaikan akan membayar keseluruhan tagihan dan melunasi keseluruhan serta untuk membayar maksimal imbal jasa pengurus sebesar 7,5% sesuai dengan Permenkumham terkait kepengurusan juga akan dibayar lunas," tegas Hadi Yanto.

Dijelaskan Hadi, Majelis Hakim yang diketuai Dra Susanti Arsi Wibawani pada perkara Aquo, didepan persidangan menyatakan apabila para kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur, maka memerintahkan kepada kuasa hukum debitur untuk menyiapkan Permohonan Konsinyasi baik untuk keseluruhan tagihan kreditur dan juga imbal jasa pengurus agar dititipkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pengurus agar memanggil para Kreditur untuk langsung hadir di depan persidangan. Dikarenakan Majelis Hakim akan mempertanyakan langsung kepada alasan kreditur kenapa menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas. Sementara dalam PKPU adalah restruktur utang dan ini debitur akan membayar lunas seketika," pungkasnya.