MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan mengecek keluhan dan keresahan pengusaha PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) yang mengadukan dugaan penggelapan objek fidusia berupa mesin pengolahan pabrik kelapa sawit dan tiga alat berat miliknya oleh BNI Medan. "Aku cek dulu ke teman-teman ya," ujar Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi, Senin (30/10/2023).
 
Untuk diketahui Tan Andyono, pengusaha PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) telah melaporkan secara resmi dugaan penggelapan objek fidusia berupa mesin pengolahan pabrik kelapa sawit dan tiga alat berat miliknya oleh BNI Medan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
 
Laporan tersebut disampaikan secara online melalui Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI), akhir pekan lalu.
 
PT PJLU adalah perusahaan pengolahan kelapa sawit berlokasi di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-C, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, tepatnya di Jalinsum Rantau Prapat - Aek Kanopan tersebut. Perusahaan ini merupakan debitur yang mendapat pinjaman dari BNI Medan pada 2018 silam, dengan agunan berupa 13 bidang tanah sehamparan berikut bangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) yang kemudian menjadi hak tanggungan beserta mesin produksi dan alat berat sebagai objek fidusia.
 
Menurut Tan Andyono, objek fidusia miliknya itu sesungguhnya masih merupakan jaminan utang di bank tersebut. 
 
"Saya telah meminta penjelasan dari pihak PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, Remedial & Recovery Wilayah 1 Medan namun hingga saat ini belum mendapatkan keterangan resmi dari bank tersebut," katanya, Senin (30/10/2023).
 
Karena itu, ungkap Tan Andyono, pihaknya selaku pemilik objek fidusia memohon Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara dapat menjembatani untuk mempertanyakan aset-asetnya bank tersebut. "Dia menduga ada upaya penggelapan aset-aset miliknya tersebut oleh pihak BNI Medan," katanya.