LANGKAT - Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat mengelar nikah massal di Gedung Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI)  Stabat, Sabtu (28/10/2023). Pembina Matamal Kabupaten Langkat, Hj.Fatimah,S.Si M.pd. yang juga Ketua komisi B DPRD Kabupaten Langkat mengatakan kegiatan ini untuk membantu keluarga yang belum memiliki akte nikah.

"Pada hari ini Matamal melaksanakan program nikah masal dengan tujuan dari program nikah massal karena apa banyak lagi keluarga-keluarga kita di luar sana yang belum mempunyai akte nikah," ujar Fatimah. 

Sebab ada kelurga yang sudah puluhan tahun menikah tapi hanya secara agama saja, dan pada program kali ini ada tiga pasangan mengikutinya.

Untuk itu pihaknya menyampaikan kepada masyarakat Langkat yang belum mempunyai akte nikah agar menjumpai keluarga besar majelis telangkai melayu (Matamal) membantu membuat akte nikah tanpa dikutip biaya.  

Sementara Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH yang hadir dalam kesempatan ini mengapresiasi kegiatan tersebut.

"Atas digelarnya kegiatan ini saya menyambut positif dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turut andil bagi kesuksesan kegiatan nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh legalitas pernikahannya," sebutnya. 

Ia pun berharap melalui kegiatan ini bisa membangun kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya surat nikah karena ini menjadi dasar dalam pengurusan dokumen negara lainnya seperti akta lahir anak.

Sementara Prof.DR.H.Johar Arifin Husein salah satu yang memprakarsai terbentuknya Matamal ini mengatakan progam nikah massal ini digelar untuk kepentingan umat.

"Karena mungkin masih banyak saudara-saudara kita, keluarga kita yang mungkin sudah puluhan tahun tidak mempunyai akte nikah dan mungkin karena beberapa alasan dan faktor tertentu," ujar Prof.DR.H.Johar Arifin Husein yang juga anggota DPR RI

Untuk itu, Matamal hadir menjembatani persoalan - persoalan yang dihadapi pasangan yang tidak mempunyai akte nikah. Karena dengan adanya akte nikah masyarakat bisa mengurus surat-surat kependudukan lainnya.