PALAS - Kampung moderasi beragama ini berfungsi mengembangkan pola pikir untuk saling memahami nilai-nilai moderasi beragama berdasarkan pilar pemahaman komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan menghargai kearifan lokal. Hal itu disampaikan, Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH,saat menghadiri launching kampung moderasi beragama di kantor Kemenag Palas, Kamis (26/10/2023).
 
Dikatakan, Desa Paran Julu Kecamatan, Aek Nabara Barumun dan Desa Ujung Batu IV Kecamatan Hutaraja Tinggi yang ditetapkan sebagai kampung moderasi beragama dapat meningkatkan sifat toleransi beragama untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama ditengah masyarakat.
 
"Program dari Kementerian Agama Republik Indonesia, membentuk kampung moderasi beragama,bertujuan untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dalam keragaman serta sikap beragama yang moderat," katanya.
 
Ia berharap, program memberikan dampak positif dalam mempromosikan harmoni dan toleransi keagamaan yang menunjukkan nilai-nilai saling menghormati, memahami, dan bekerjasama diantara kelompok agama yang beragama.
 
“Konsep moderasi beragama mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih dan mengamalkan ajaran agamanya dengan baik dan benar serta tetap memberikan ruang bagi yang lain untuk menjalankan ajaran agamanya," ucap Plt Bupati.
 
Dengan adanya kampung moderasi beragama ini, bisa menjadi roll model bagi desa atau masyarakat sebagai salah satu cara yang efektif untuk menjaga harmonisasi kehidupan sosial, tutupnya.