LABUHANBATU - Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Labuhanbatu mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (24/10/2023) di Jl. Tapa Ling Rejo Mulyo l, Kel. Perdamean, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu. Adapun kedua tersangka masing masing REAS alias Rendi (30), dan I alias Israt (30). Keduanya warga Jl Tapa Ling Rejo Mulyo l, Kel Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto Sianturi, Rabu (25/10/2023) mengatakan, turut diamankan 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.53 gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk Narzo warna abu-abu, 1 buah secop yang terbuat dari pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp540.000.

Menurut Kasat, pengungkapan ini berawal pada Selasa malam kemarin saat Tim Opsnal Bilah Hulu mendapat informasi mengenai adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan REAS alias Rendi di Jl. Tapa Lingk Rejo Mulyo l Kel. Perdamean Kec Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan seorang laki laki bernama REAS alias Rendi dan Israt.

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan di TKP ditemukan di tangan kanan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 7 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana belakang sebelah kiri Rendi," ujar Kasat.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.