MADINA - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berkerjasama dengan pemerintah Kabupaten Madina mensosialisasikan manfaat program manfaat Jamsostek kepada pengurus koperasi di Kecamatan Sinunukan, Kamis (9/10/2023). Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Erman Gafar beserta rombongan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mukhtar Affandi, Pps Kepala BPJS Keteagakerjaan Cabang Mandailing Natal Doly Daulay dan perwakilan dari Manajemen PT Sago Nauli Fantare.
 
Sosialisasi itu pun dilakukan dengan dua sesi, sesi pertama dihadiri para Pengurus Koperasi dari Mitra PT Sago Nauli. Peserta sosialisasi di sesi ini berkisar antar 20 sampai 25 orang pengurus koperasi dan badan pengawas.
 
Sementara sosialisasi pada sesi kedua yang dihadiri para koperasi dari mitra PT Tri Bahtera Srikandi dan berkisar juga antara 20 – 25 peserta.
 
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja menyampaikan Regulasi apa saja yang harus dipatuhi oleh para Koperasi sehingga nantinya tidak ada kendala ataupun permasalahan – permasalahan di kemudian hari.
 
"kami mengundang Bapak – Bapak pengurus dan pengawas Koperasi pada hari ini untuk menyampaikan regulasi dan aturan yang harus dipenuhi oleh Koperasi, seperti kita ketahui bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh setiap pemberi kerja maupun pekerja sesuai dengan UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS," ucap Erman. 
 
Sementara dari paparan materi dari BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan ada 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk perlindungan dasar yaitu berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. 
 
Bagi Pekerja yang nantinya terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan tersebut tanpa ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung sesuai kebutuhan medis. 
 
Dan apabila peserta tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka negara akan memberikan beasiswa kepada ahli warisnya yaitu 2 orang anak bersekolah mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Dan apabila Peserta meninggal dunia diluar hubungan kerja (tidak ada kaitan dengan pekerjaan) maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta.
 
Selain itu yang paling mengejutkan bahwa dengan manfaat sebesar itu para peserta hanya cukup membayarkan iuran Rp 16.800 setiap bulannya.
 
“Bapak Ibu tau gak berapa iurannya untuk manfaat sebesar itu? Hanya Rp 16.800,- setiap orang setiap bulan. Lebih mahal rokok Bapak kan," ujar Doly, Pps Kepala BPJS Keteagakerjaan Cabang Mandailing Natal.
 
Ditambah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menyampaikan agar setiap Koperasi dapat menjadi peserta BPJS Ketenaagkerjaan.
 
"Baik bapak Ibu sekalian kita sudah mendengarkan bersama terkait aturan, Program dan Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, maka dari itu saya selaku Pembina dari Koperasi se-Mandailing Natal meminta kepada para Pengurus agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti yang tertuang di Peraturan Perundang – Undangan," imbuh Affandi.