BATUBARA - Polsek Labuhan Ruku mengamankan pria, MJS (33) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. MJS yang bekerja serabutan itu diamankan karena diduga melakukan pencurian besi di Yayasan Asy-Syafi'iyah Modern Terpadu Linkungan VIII Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto membenarkan pengamanan terhadap MJS, Kamis (19/10/2023).

Riswanto mengungkapkan MJS diamankan di rumahnya di Linkungan Vlll Kelurahan Labuhan Ruku pada, Rabu (18/10).

Ia mengatakan, peristiwa terjadi, Jumat (29/9) sekitar pukul 14:00. Saat itu korban pemilik yayasan mendapat informasi dari saksi Irwanto bahwa besi sisa bangunan telah hilang.

Korban bersama saksi sempat mencari keberadaan maling besi itu, namun salah satu warga Nasyrun mengatakan kepada korban bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan hendak menyewa becak untuk mengangkut besi namun Nasyrun tidak berani.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku dengan keterangan kehilangan besi sebanyak 12 batang, Besi 6 mm 20 batang dan besi 2x3 sebanyak 50 batang.

"Kini MJS telah diamankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana," ungkapnya.