LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (18/10/2023). Amin Siregar, seorang residivis tindak pidana narkotika, kembali diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu (16/10/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasat Narkoba AKP R. Sianturi, SH menjelaskan bahwa kronologi penangkapan terjadi pada Sabtu (16/10/2023) sekira pukul 00.15 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di Jl. Takwa Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

“Mendapati informasi tersebut, Tim langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap AS,” ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AS, Tim berhasil menemukan serta mengamankan 7 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu 2,02 gram, 1 buah skop terbuat dari pipet, 2 buah botol CDR dan Lotte, 1 buah handphone dan uang hasil penjualan Rp.50.000,-

Adapun hasil penyelidikan Tim terhadap AS, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh AS dari seorang laki-laki bernama Irfan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ker rumah Sdra. Irfan yang berlokasi di Jl. Kenangan Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, namun iannya tidak berada di lokasi, sebut Akp R. Sianturi.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah Sdra. Irfan serta disaksikan oleh Nur Haidah (Ibu) dan Hermanto Simanjuntak (Ayah) dan ditemukan barang diduga milik Sdra. Irfan berupa 6 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 62,87 gram 1 buah tas sandang warna kuning.

“Saat ini terhadap tersangka berikut barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawah ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP R. Sianturi.