MEDAN - Jihan Indah bersama rekannya Muhammad Rizky Ramadhan terdakwa perkara penganiayaan yang menyebabkan Herry Capri Hasiholan Sihombing meninggal dunia masing-masing divonis selama  8 tahun penjara. Putusan dibacakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (17/10/23). Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Efrata Taringan menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 3e KUHP. 
 
"Menjatuhkan, menghukum terdakwa Jihan Indah dan Muhammad Rizky Ramadhan dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara," vonis majelis hakim.
 
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang restitusi kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
 
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain. 
 
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,” kata majelis hakim.
 
Hukuman terdakwa lebih ringan dari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 9 tahun di penjara.
 
Menyikapi putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui penasehat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir.
 
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) Syahri Ramadhani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban mempunyai utang terhadap Jihan sebanyak Rp2 juta yang belum dibayar.
 
Singkat cerita, terdakwa dan teman-temannya mendatangi tempat korban bekerja di Jalan Jumhana, Kecamatan Medan Area.
 
“Sesampainya di sana, korban diseret ke tempat parkir motor sambil membentur kepala korban ke tembok beton. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Satria,” ucap JPU.
 
Sesampainya di sana, korban dianiaya oleh terdakwa dan rekan-rekannya dan meminta agar segera membayar utangnya kepada Jihan Indah dan menunggu etikad baik korban.
 
Namun keesokan harinya, terdakwa mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia dan sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial.*