SIBOLGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melimpahkan dua perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya, yaitu perkara penyalahgunaan pencairan kredit bank BUMN di Kota Sibolga dengan dua orang tersangka berinisial HMT dan JFH.

Serta perkara penyimpangan bantuan hibah ternak kerbau di Tapanuli Tengah, juga menetapkan dua orang tersangka berinisial MTH dan SK. 

 
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga telah melimpahkan kedua perkara tersebut, Kamis (12/10/2023), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Medan.
 
"Pelimpahan dilakukan karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menyatakan P-21 (Pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap) dan telah dilaksanakannya proses tahap dua terhadap dua perkara tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Mohamad Junio Ramandre melalui keterangan tertulis. 
 
Dijelaskan, keempat tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.